Jangan Lupa, PNS Wajib Ikut Upacara Hari Ini

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini wajib mengikuti upacara untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Bahkan PNS yang tengah cuti juga wajib mengikuti upacara hari ini.
Namun pemerintah memberikan kemudahan bagi para PNS untuk melaksanakan upacara, mengingat hari ini sudah masuk dalam libur Lebaran.
Upacara Bisa di Kantor Pemerintahan
PNS yang telah mudik ke kampung halaman, tak perlu datang ke kantor tempat bekerja untuk sekadar upacara. Sebab PNS bisa tetap melaksanakan upacara di kantor pemerintahan mana pun, termasuk di kampung halaman.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 disebutkan, PNS yang cuti bisa memberikan bukti foto telah mengikuti upacara. Foto ini nantinya dikirim ke atasan atau kepala unit kerja masing-masing.
"Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke kepala unit kerjanya masing-masing," tulis Kepala BKN Bima Haria Wibisono dalam surat edaran tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, untuk PNS yang tak ikut upacara hari ini tak akan ada pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Namun, sanksi lain yang akan menanti adalah hukuman displin.
"Untuk Sabtu tidak ada potongan tukin per hari libur kerja, tapi sesuai arahan pimpinan, tidak ikut berarti tidak taat, dan pelanggaran disiplin. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010," ujar Mudzakir kepada kumparan.
Sanksi Teguran hingga Pemecatan
Atas kemudahan tersebut, PNS diharapkan tak ada yang mangkir untuk mengikuti upacara. Hukuman disiplin juga akan diberikan bagi PNS yang bolos pada hari ini.
Aturan mengenai disiplin PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hukuman disiplin bagi PNS dibagi dalam tiga jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat. Mudzakir bilang, atasan dari PNS yang melanggar aturan tersebutlah yang menentukan hukuman apa yang akan diberikan.
Untuk jenis hukuman ringan berupa teguran lisan maupun tertulis. Selanjutnya, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat lebih rendah selama setahun.
Sementara untuk hukuman disiplin berat yaitu penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
