Jangan Mudah Terpancing Isu Uang Hilang, BRI Ungkap 5 Fakta Ini

7 Mei 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menyimpan uang di BRI. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menyimpan uang di BRI. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu terkait uang nasabah yang hilang dan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, pada dua minggu terakhir, muncul video di media sosial (Instagram, TikTok, Facebook, dan X) yang berisi informasi terkait uang nasabah yang hilang dan ajakan ke masyarakat untuk menarik dananya dari bank.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menjabarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh BRI terkait beredarnya video-video serupa pada beberapa waktu terakhir:

1. Konten Diviralkan di Media Sosial dan Beredar di WhatsApp

Hendy menyebut bahwa konten dan informasi yang beredar mengenai uang hilang di BRI akhir-akhir ini, yang viral di media sosial hingga beredar melalui WhatsApp, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Konten itu dengan sengaja diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat.

2. Diviralkan dan Diramaikan oleh Akun-akun Bodong hingga Buzzer

Konten-konten yang berisi tentang narasi menabung di bank tidak aman serta ajakan untuk menarik semua uang di BRI ini memiliki kemiripan, salah satunya adalah diunggah oleh akun-akun yang tidak kredibel.
ADVERTISEMENT
Misalnya, akun Instagram @kr1t1k_p3d45 pada Jumat, (3/5), mengunggah video yang diambil dari video lama (tahun 2023) di portaljtv.com dengan narasi bahwa menabung di bank tidak aman karena adanya uang nasabah yang “hilang”.
Sebelumnya, pada bulan April 2024, sempat viral di TikTok unggahan oleh akun @rakyatdotnews mengenai kasus raibnya uang Rp 400 juta milik nasabah asal Makassar, Sigit Presetya, pada tahun 2018, yang ternyata uang tersebut diambil sendiri oleh nasabah dan diinvestasikan kepada pihak tidak resmi (investasi bodong).
Selain itu, akun media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada April 2024 juga mengunggah sebuah video yang diklarifikasi hoaks, yang diambil dari akun TikTok @widia_pengamatpolitik, dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu untuk serangan bansos.
ADVERTISEMENT

3. Dipenuhi Informasi Hoax dan Kejadian Lama

Kejadian uang hilang yang diviralkan merupakan kejadian-kejadian lama dengan informasi yang tidak lengkap. Misalnya, video yang diunggah akun Instagram @kr1t1k_p3d45 pada platform X merupakan kejadian lama (12 Juni 2023), yang sebenarnya, ketiga nasabah tersebut merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering.
“Jadi, tidak benar apabila dinarasikan menabung di bank tidak aman karena dalam kejadian tersebut nasabah menjadi korban pelaku kejahatan social engineering atau kejahatan penipuan perbankan,” ujar Hendy.

4. BRI Ambil Langkah Hukum karena Ada Ajakan Tarik Uang Dan Menimbulkan Keresahan

Atas beredarnya video dan konten-konten tersebut, BRI mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita atau konten yang menyesatkan.
“BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI, dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Hendy.
ADVERTISEMENT

5. Pengamat Sebut Ajakan Tarik Uang di Bank Bisa Dipidana

Soal ajakan menarik uang karena kabar banyaknya uang hilang, Ekonom Segara Institute, Piter Abdullah, menilai tampak tidak masuk akal karena bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah.
Pengawasan ketat bank ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada publik kepada sektor perbankan.
Piter menjelaskan, dari awal berdiri, ada banyak aturan yang harus dipatuhi bank, belum lagi pengawasan ketat yang dilakukan berbagai instansi.
"Lembaga perbankan itu paling diawasi. Sangat diregulasi. Satu-satunya usaha yang diawasi dari izin mau lahir sampai dia bangkrut itu diatur. Perusahaan mana yang seketat itu? Hanya perbankan," papar Piter.
Piter melanjutkan, jika tidak ada bukti dari pihak yang menyebarkan informasi hoaks tersebut, seharusnya, pihak yang menyebarkan ajakan untuk menarik uang itu bisa dibawa ke ranah hukum untuk dipidanakan.
ADVERTISEMENT
"Yang melakukan ajakan ini seharusnya bisa dipidana karena ajakan ini tidak berdasar dan cenderung menyampaikan satu, yang disebut Jonas tadi. Disebutkan ada dana yang hilang, ini kan harusnya dibuktikan. Kalau tidak ada buktinya, harusnya yang bersangkutan mendapatkan hukuman," tutur Piter.