Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pegawai Pajak ke Sistem Ini, Rahasia Terjamin!

4 Maret 2021 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali terjadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada 2020 awal, yang ditindak unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan dan KPK untuk lakukan tindaklanjut pengaduan tersebut," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Kamis (3/3).
Dia juga meminta wajib pajak untuk ikut melaporkan ke saluran yang telah disediakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika melihat ada pelanggaran seperti suap, baik oleh pegawai Ditjen Pajak maupun oleh pegawai Kemenkeu lainnya.
Saat ini, ada tiga saluran yang disediakan Kemenkeu agar masyarakat bisa melaporkan pengaduan terkait tindakan korupsi maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
Ketiga saluran tersebut yaitu Whistle Blowing System di Kementerian Keuangan (WiSE), email [email protected], serta saluran telepon Kring Pajak 1500200.
Menurut sumber kumparan di internal Ditjen Pajak, sistem pelaporan tersebut menjadi perhatian bendahara negara. Untuk di Ditjen Pajak, para pegawai bisa melaporkan tindakan pegawai/pejabat pajak yang melakukan pelanggaran kode etik atau tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Yang melaporkan, kalau terbukti dapat reward, salah satunya kalo mau minta pindah homebase dikabulkan,” kata dia.
“Tapi yang dilaporkan enggak melulu soal pajak, semua yang melanggar kode etik bisa dilaporkan,” tambahnya.
Sayangnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor enggan berkomentar mengenai sistem pelaporan yang ada di otoritas pajak tersebut.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Aturan mengenai whistleblowing system itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kemenkeu.
Pelapor pelanggaran (whistleblower) dalam beleid tersebut bisa pegawai atau pejabat di lingkungan Kemenkeu maupun masyarakat. Para pelapor pun dijamin kerahasiaan identitasnya berdasarkan aturan tersebut.
“Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran (whistleblower). Perlindungan yang dimaksud dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower),” seperti dikutip kumparan dari Pasal 12 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower) kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Sementara Itjen hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower) untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
Dalam pengelolaan Pengaduan, Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal mempunyai kewajiban yaitu mengadministrasikan pengaduan; menganalisis pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi; dan membuat laporan pengelolaan pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi.
Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran disiplin berat, Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu wajib meneruskan proses Pengaduan kepada Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti.
Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara bulanan kepada Pimpinan Unit Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
ADVERTISEMENT
Dalam mempublikasikan hasil pengelolaan pengaduan, Itjen wajib bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat-Sekretariat Jenderal, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.