Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jangan Sampai Salah, Begini Hitungan Bea Masuk Barang Impor di Bea Cukai
24 Maret 2023 4:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Viral di media sosial WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang dikenakan bea masuk sebesar Rp 4 juta untuk pengiriman piala yang dia peroleh dari Jepang untuk dikirim ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk, dalam hal ini tak terkecuali barang hadiah atau gift.
Merujuk pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, Prastowo menjelaskan bahwa barang yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal effect) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500 akan diberikan pembebasan Bea Masuk.
Namun untuk kasus Fatimah, piala yang dikirim pada 2015 itu sampai Tanah Air setelah pemilik tiba di Indonesia. Sehingga, piala tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau personal effect.
"Pemerintah juga sudah mengatur sampai dengan USD 500 itu tidak dikenai pajak. Dalam konteks piala ini kami cek itu datang setelah yang bersangkutan,” kata Prastowo saat dihubungi kumparan, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
Prastowo mengatakan, barang hadiah yang dikirim ke indonesia bisa dibebaskan bea masuk jika pengirim barang melampirkan keterangan bahwa barang itu merupakan hadiah atau gift kepada jasa kirim. Ia mengatakan, nantinya setiap pengirim barang akan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, PPN 11 persen, dan tarif bea flat sebesar 10 persen.
kumparan membuat simulasi hitungan bea masuk barang impor di bea cukai sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Contoh:
ADVERTISEMENT