Jangan Tertukar Lagi! Uang Rp 2.000 dan Rp 20.000 Kini Mudah Dibedakan

18 Agustus 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan di balik pengeluaran uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada hari Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menjelaskan, BI melakukan evaluasi secara berkala terhadap uang Rupiah yang beredar. Evaluasi dilakukan melalui masukan masyarakat dan berbagai pihak, termasuk sejarawan, budayawan, termasuk masyarakat yang tunanetra.
“Banyak orang kesulitan bedakan Rp 2.000 dan Rp 20.000 karena ada pencahayaan yang kurang. Jadi kita bedakan dengan meningkatkan kontras warna antar pecahan uang,” kata Marlison dalam konferensi pers BI, Kamis (18/8).
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
Marlison mengatakan, peningkatan kontras warna dilakukan agar mudah dikenali. Penguatan Rupiah yang beredar dilakukan dengan penguatan desain, penguatan keandalan unsur pengaman, dan penguatan ketahanan bahan uang.
Ia merincikan, penguatan keandalan unsur pengaman dilakukan agar semakin sulit dipalsukan. Sedangkan penguatan ketahanan bahan uang agar semakin panjang masa edar.
ADVERTISEMENT
“Dari kombinasi evaluasi dari masyarakat dan ikuti perkembangan teknologi best practices, maka kami mengikuti beberapa penyesuaian. Kita menyediakan Rupiah secara kualitas dan tepercaya sebagai alat pembayaran sah di NKRI,” ujarnya.
Marlison menekankan bahwa gambar utama pahlawan di bagian depan dan belakang Rupiah tetap dipertahankan karena sudah sangat dikenal, dipahami dan diterima oleh masyarakat. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.