Janji Pemerintah untuk UMKM Terdampak Corona: Bansos hingga Bebaskan Pajak

16 April 2020 6:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMKM yang terdampak virus corona. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM yang terdampak virus corona. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor usaha yang paling terpukul imbas merebaknya virus corona di Indonesia. Terhambatnya aktivitas dunia usaha membuat para pegiat UMKM terancam tutup dan ngos-ngosan untuk terus bergerak.
ADVERTISEMENT
Demi mengatasi kondisi itu, pemerintah telah menjanjikan sederet kebijakan yang ditengarai bisa membantu meringankan dampak yang dirasakan sektor ini. Mulai dari membebaskan mereka dari pajak hingga 6 bulan sampai dengan memberi kemudahan apabila UMKM berniat banting setir untuk produksi alat pelindung diri (APD).
Berikut janji-janji pemerintah untuk para pelaku UMKM:

Dibebaskan dari Pajak selama 6 Bulan

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berjanji akan memberikan keringanan pajak bagi UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan para pelaku industri kecil itu bakal dibebaskan dari pajak selama 6 bulan.
“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi di-nolkan. Stimulus daya beli produk UMKM, saya kira itu sudah disepakati beberapa waktu lalu,” ujar Teten dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
Langkah memberi keringanan pajak bagi UMKM ini, kata Teten merupakan kelanjutan dari arahan Jokowi supaya memprioritaskan stimulus ekonomi bagi usaha kecil. Kendati begitu, detail hitungan keringanan pajak bagi UMKM ini masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan dan OJK.
“Stimulus daya beli dan sebagainya itu baru akan didetailkan dengan Kemenkeu, dengan Kemenko Perekonomian dan juga OJK,” pungkasnya.
Ilustrasi UMKM. Foto: Dok. BRI

Bansos untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro

Selain membebaskan dari pajak, Teten juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk pegiat UMKM. Sama seperti janji terkait pajak, bansos ini juga belum sampai pada pembahasan terkait mekanisme pelaksanaannya.
"Pemerintah akan menambah jumlah penerima bansos dalam bentuk bantuan tunai untuk pelaku usaha ultra mikro yang nanti dimasukkan ke jaminan sosial di perluas, termasuk Kartu Pra Kerja," kata Teten.
ADVERTISEMENT
Setidaknya sejauh ini, sudah ada upaya untuk menggandeng warung-warung tradisional untuk memperkuat daya beli. Salah satunya dengan mengintegrasikan program sembako murah dengan warung sembako.
“Kita sedang mau mengintegrasikan program jaminan sosial terutama kartu sembako murah dengan warung sembako. Jadi kan sekarang uang digelontorkan begitu banyak lewat program bansos ke masyarakat. Nah ini kan akan memperkuat daya beli masyarakat,” ujarnya.

Kemudahan Perizinan dan Insentif bagi UMKM yang Memproduksi APD

Kebijakan lainnya yang dijanjikan pemerintah, yakni pemberian insentif terhadap UMKM yang berencana memproduksi APD. Soal keringanan yang satu ini, menurut Presiden Jokowi agar niat baik mereka itu bisa terlaksana.
“Insentif fiskal tolong diarahkan ke industri-industri UMKM kita yang memproduksi barang-barang ini,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (15/4).
Penjahit menyelesaikan proses pembuatan APD (Alat Pelindung Diri) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020). Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Jokowi juga meminta supaya relaksasi kredit dan perizinan bagi UMKM produksi APD tidak dipersulit. Jokowi meminta supaya kementerian dan lembaga terkait tidak memberikan banyak persyaratan yang akhirnya justru malah menghambat.
ADVERTISEMENT

Penundaan Cicilan dan Bunga KUR hingga 6 bulan

UMKM juga dipastikan masuk sektor usaha yang diberikan relaksasi penundaan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, debitur atau pelaku usaha UMKM terdampak COVID-19 diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok kredit selama satu tahun. Namun pembayaran bunga kredit tersebut tergantung dari masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima KUR kini dapat menunda angsuran pokok sekaligus pembebasan bunga KUR selama maksimal enam bulan.
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ujar Airlangga dalam video conference, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT