Kumparan Logo

Janji Prabowo vs Kebijakan Jokowi Soal Tarif Listrik

kumparanBISNISverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedua pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto saat Debat Ke IV Pilpres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu, (30/3). Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto saat Debat Ke IV Pilpres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu, (30/3). Foto: ANTARA FOTO

Dalam Pidato Kampanye Akbar di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan pagi ini, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan janji untuk menurunkan tarif listrik dalam 1,5 tahun jika terpilih menjadi presiden.

Ia menuturkan, pakar-pakar yang ada di belakangnya, salah satunya Rizal Ramli, bahkan menyatakan bisa menurunkan tarif listrik dalam 100 hari.

"Saudara sekalian, pakar saya beri tugas. Bisa enggak kalian (para pakar) menurunkan harga? Saya punya pakar Rizal Ramli. Saya tanya, bisa turunkan harga listrik? Hitung-hitung berapa lama? Saya kira 1,5 tahun. Dia mengatakan tidak Pak, 100 hari pertama. Eh Bung Rizal jangan ngarang kamu, saya mau bicara di senayan, jangan saya sampai disebut bohong," kata Prabowo di GBK, Jakarta, Minggu (7/4).

Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Drajad Wibowo, menjelaskan upaya penurunan tarif listrik selama 1,5 tahun tersebut. Pertama, pihaknya akan mengajak manajemen PT PLN (Persero) untuk menentukan tarif listrik seminimal mungkin.

"Kan faktanya tarif makin naik. Jadi ya mau enggak mau harus kita hitung ulang tapi kita tidak bisa terima begitu saja angka dari PLN, tentu PLN harus terang-terangan," katanya kepada kumparan, Minggu (7/4).

Drajad menyebutkan selama ini PLN terbebani dengan biaya produksi yang tinggi. Ia mencontohkan salah satu biaya yang harus ditanggung oleh PLN yaitu pembangunan transmisi.

Menurutnya pembangunan transmisi membutuhkan biaya investasi yang tinggi. Sehingga hal tersebut berdampak pada harga tarif listrik. "Terus misalkan mungkin PLN pembangunan transmisi. Yang transmisi ditanggung mereka semua, nah itu tentu harus kita hitung ulang dari sisi transmisi bisa lebih murah," jelasnya.

Soal tarif listrik, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) punya arah kebijakan yang serupa dengan janji Prabowo. Jokowi pun sudah memberi arahan agar tarif listrik tak boleh naik, kalau bisa diturunkan.

Berikut kumparan merangkum kebijakan pemerintahan Jokowi untuk menjaga agar tarif listrik terjangkau oleh masyarakat:

1. Tarif Listrik Tak Boleh Naik hingga 2019

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa pemerintah tak akan menaikkan tarif listrik hingga 2019. Jokowi sejak akhir 2017 telah memberi arahan agar tarif listrik dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Bapak Presiden memahami bahwa daya beli masyarakat harus tetap dipertahankan, sehingga keputusan pemerintah tarif listrik PLN tahun ini (2018) dan tahun depan tidak naik," kata Jonan.

Agar PLN tak perlu menaikkan tarif listrik, harga batu bara untuk kelistrikan diatur. Dengan begitu, PLN tak rugi meski harga batu bara dunia sedang menanjak.

2. Harga Batu Bara untuk Kelistrikan Diatur

Harga jual batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk kelistrikan dipatok sebesar USD 70 per ton atau mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) tiap bulan jika HBA lebih rendah dari USD 70 per ton.

“Harga batu bara untuk kelistrikan nasional dipatok USD 70/ton atau pada HBA tiap bulan, mengikuti mana yang lebih rendah,” papar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

Patokan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 yang diberlakukan sejak 12 Maret 2018 lalu.

Kementerian ESDM juga mematok jatah pembelian maksimal oleh PLN, sebanyak 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun. Aturan ini berlaku hingga Desember 2019, dan untuk setelahnya akan ditinjau kembali.

3. Harga Listrik dari Energi Terbarukan Dibatasi

Menteri ESDM Ignasius Jonan mendorong agar harga jual listrik energi baru terbarukan (EBT) dari produsen listrik swasta ke PLN bisa seefisien mungkin. Untuk itu, Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2018.

Berdasarkan beleid ini, harga jual listrik EBT dari IPP ke PLN harus lebih rendah dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik setempat.

Sebagai gambaran, BPP listrik di Jawa Barat saat ini Rp 866 per kWh. Maka harga listrik dari pembangkit EBT di Jawa Barat harus di bawah angka itu.

4. Harga Gas untuk Kelistrikan Juga Akan Diatur

Kementerian ESDM menyiapkan kebijakan lain agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN lebih efisien, yaitu patokan harga gas bumi DMO untuk ketenagalistrikan.

Serupa dengan aturan harga batu bara untuk kelistrikan, harga gas akan dipatok pada angka tertentu. Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menghitung, kemungkinan harga gas DMO untuk pembangkit listrik akan dipatok USD 7 per MMBTU.

Saat ini harga gas untuk ketenagalistrikan masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Dalam Permen ESDM No. 45/2017, harga gas untuk PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) ditetapkan dengan formulasi. Harga gas maksimal 14,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).

5. Penggunaan BBM untuk Pembangkit Listrik Dipangkas

Bauran energi primer pembangkit listrik terus diefisienkan. Penggunaan sumber energi yang mahal, terutama bahan bakar minyak (BBM), semakin dikurangi agar tarif listrik PLN tak perlu naik. Sebaliknya, porsi bahan bakar yang murah ditingkatkan, misalnya batu bara.

PLN mengaku sudah mengurangi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Buktinya, berdasarkan data PLN, porsi BBM dalam bauran energi pembangkit listrik pada 2017 tinggal 6 persen.

Sebelumnya pada 2014, 11,81 listrik PLN berasal dari PLTD yang memakai BBM. Pada 2015 turun menjadi 8,58 persen. Di 2016 berkurang lagi menjadi 6,96 persen.

6. Peningkatan Rasio Elektrifikasi

Selain mengupayakan penurunan tarif listrik, pemerintah juga mengaku berupaya menciptakan keadilan dengan meningkatkan rasio elektrifikasi. Dengan rasio elektrifikasi yang semakin tinggi, berarti semakin sedikit penduduk Indonesia yang belum menikmati listrik.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, rasio elektrifikasi pada 2014 sebesar 84,3 persen, naik menjadi 88,3 persen pada 2015, kemudian 91,2 persen pada 2016, dan mencapai 95,3 persen pada 2017. Jika mengacu pada data tersebut, hampir seluruh wilayah Indonesia sudah terlistriki.

Data Kementerian ESDM juga menyebutkan peningkatan kapasitas pembangkit listrik nasional dalam 4 tahun terakhir. Kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia pada 2014 tercatat sebesar 53.000 MW, menjadi 55.000 MW pada 2015, naik ke 60.000 MW pada 2016, dan 61.000 MW di 2017.

Selain membangun pembangkit-pembangkit listrik, Kementerian ESDM juga membagikan lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) ke daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau jaringan listrik.

Program LTSHE telah dimulai pada tahun 2017, dan telah dilaksanakan di 5 Provinsi (Maluku, NTB, Riau, Papua dan Papua Barat), dengan capaian jumlah unit LTSHE yang terpasang sekitar 79.556 unit, di 1.208 Desa.

embed from external kumparan