Kumparan Logo

Jasa Marga Beri Bocoran Tarif Tol Bali-Mandara Naik Tahun Ini

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jalan Tol Bali Mandara. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Bali Mandara. Foto: Dok. Jasa Marga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberi bocoran beberapa ruas tol yang akan melakukan penyesuaian tarif tahun 2024 ini. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai regulasi yakni dilakukan dua tahun sekali.

"Kalau untuk rencana penyesuian tarif di tahun ini sebenarnya ada sekitar 5 sampai 7. Informasinya kita sampaikan lebih lanjut," kata Lisye saat ditemui di Kantor BUMN, Rabu (27/3).

Lisye tidak memberi informasi secara detail. Dia hanya menjelaskan beberapa ruas yang akan disesuaikan tarifnya itu ada yang di luar Jawa.

"Yang bisa saya sampaikan itu di Bali tol salah satunya, Bali-Mandara. Karena memang sudah waktunya. Dan sebenarnya (kenaikan tarif) yang sudah berlaku di Cengkareng-Kunciran, Japek dan MBZ, sama Serpong-Cinere," kata Lisye.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana di Tol Japek II Selatan pada Senin (18/12/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Adapun Tarif Jalan Tol Serpong-Cinere naik sejak 21 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 254/KPTS/M/2024 tanggal 02 Februari 2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 1 (Serpong-Pamulang), dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 2 (Pamulang-Cinere).

Sementara, kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan MBZ diberlakukan sejak 9 Maret 2024 lalu. Rute dengan tarif termahal adalah untuk kendaraan golongan V dari Jakarta IC ke Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, maupun Cikampek, yakni dikenakan tarif Rp 54.000.

Adapun regulasi tentang tarif tol diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Regulasi itu memungkinkan dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Faktor penyesuaian tarif tol pada Beleid itu dipertimbangkan dengan perkembangan inflasi.

Regulasi lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Beleid itu dirinci faktor-faktor pertimbangan penyesuian tarif tol bisa dilakukan dua tahun sekali, yakni kemampuan bayar pengguna jasa, keuntungan biaya operasi kendaraan, kelayakan investasi, sampai pengaruh inflasi.

instagram embed