Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jasa Raharja: Santunan Korban Meninggal Bus Rosalia Indah Rp 50 Juta
11 April 2024 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai melalui Jasa Raharja.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ujar Rivan dalam keterangan resmi, Kamis (11/4).
Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Penyelenggara angkutan umum juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan," tuturnya.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 6.35 WIB di Km 370A ruas Tol Batang-Semarang. Angkutan umum berpenumpang sekitar 34 orang itu masuk ke parit sepanjang 200 meter. Akibat musibah tersebut, 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSI Kendal.