Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Sriwijaya Air

11 Januari 2021 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Senin (11/1 Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Senin (11/1 Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Jasa Raharja telah menyiapkan santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pesawat jenis Boeing 737-500 rute Jakarta-Pontianak milik Sriwijaya Air jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, pemberian santunan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum di Darat, laut, dan Udara.
Adapun besaran santunan, yakni Rp 50 juta per korban. Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga korban.
"Penumpang Sriwijaya Air memperoleh santunan sebagai perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja member of Indonesia Finansial Group. Santunan yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan," jelas Budi kepada kumparan, Senin (11/1).
Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun skema penyaluran akan diurus oleh pihak Jasa Raharja. Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban keluarga korban di tengah masih berlanjutnya pencarian.
ADVERTISEMENT
"Staf Jasa Raharja sudah mulai menghubungi atau mendatangi para keluarga korban untuk membantu memenuhi persyaratannya," ujarnya.
Ketentuan tersebut juga memuat santunan bagi korban luka dalam kecelakaan transportasi umum. Bagi korban luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk biaya perawatan maksimal Rp 25 juta.
Selain itu, ada juga bantuan berupa tambahan biaya P3K hingga Rp 1.000.000 serta bantuan ambulans sebesar Rp 500.000.