Jawab Surat Anies, Menaker Tegaskan Upah Minimum Ikut Aturan UU Cipta Kerja

2 Desember 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara terkait bagaimana kelanjutan aturan kenaikan upah minimum di tahun 2022 sekaligus menjawab surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja cacat formal. MK memberikan pemerintah waktu selama dua tahun untuk merevisi undang-undang sapu jagat ini.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lantaran undang-undang diminta buat direvisi, buruh pun meminta agar pengaturan pengupahan ini ditinjau kembali.
Serikat buruh kemudian berunjuk rasa di Balai Kota pada Senin (29/11), meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan rencana kenaikan upah yang hanya sekitar Rp 37.000.
Dalam aksi buruh ini, Anies memberikan penjelasan bahwa dirinya terpaksa mengikuti ketentuan terkait kenaikan upah. Merasa kenaikan tersebut juga terlalu kecil, dia lantas bersurat pada Menaker Ida Fauziyah.
Sekaligus menjawab surat tersebut, Ida menegaskan lagi seluruh materi dan substansi serta aturan UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa satu pasal pun yang dibatalkan MK.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan pengupahan masih tetap berlaku," ujar Ida dalam keterangan resminya, Kamis (2/12).
ADVERTISEMENT
Ida juga mengatakan, peraturan turunan klaster ketenagakerjaan juga telah rampung jauh sebelum putusan MK diterbitkan, sehingga aturan pengupahan yang dilaksanakan kepala daerah juga tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku.
"Saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36 tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang upah minimum saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Ida.
Ida menjelaskan bahwa upah minimum sendiri berlaku hanya bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan. Ini supaya menjadi jaring pengaman memastikan upah tidak dibayarkan di bawah standar upah minimum.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dalam pelaksanaannya, upah minimum tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur tiap tahun. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam penetapan ini. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
"Formula UMP dan UMK pada PP 36 tahun 2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar-wilayah, baik antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota tidak semakin melebar," pungkas Menaker Ida Fauziyah.
ADVERTISEMENT