Jebakan Investasi Bodong: Tawarkan Bunga Tinggi

5 April 2019 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor barang bukti pelaku investasi bodong Foto: Aldis Tannos/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor barang bukti pelaku investasi bodong Foto: Aldis Tannos/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai investasi bodong. Otoritas keuangan ini memberikan ciri investasi bodong, yakni menawarkan bunga tinggi. Di saat bersamaan, pemahaman masyarakat tentang produk investasi juga minim.
ADVERTISEMENT
"Penyebab utama masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi, pelaku masyarakat gunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga selebriti," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam diskusi Satuan Waspada Investasi, di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Padahal, dalam berinvestasi pelaku tidak boleh menjanjikan bunga dalam angka tertentu kecuali dalam instrumen obligasi. Tak hanya itu, dari beberapa kasus investasi bodong yang menggunakan tokoh masyarakat pun tak menjamin keasliannya produk keuangan jika tidak didasari pengetahuan.
"Dampak yang ditimbulkan jika masyarakat menjadi korban investasi bodong yakni bisa meningkatkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk keuangan menimbulkan potensi instabilitas korban yang cukup besar mengganggu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing (tengah) dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan, Hendrikus Passagi (kanan), Jumat (7/9). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Untuk menghindari akibat dari investasi bodong, edukasi soal investasi kepada masyarakat mutlak diperlukan.
"Teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya," katanya.
Tongam, mengatakan hal sesuai dengan prinsip 2 L, Legal dan Logis. Dua hal ini menjadi langkah yang paling awal untuk mengantisipasi investasi bodong, cek izin legalitas dari suatu lembaga tersebut, kemudian pahami jenis dan risikonya.
"Sebelum berinvestasi kenali lembaga dan produknya. Kalau ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L. Legal dan Logis. Legal tanya dulu izin kegiatannya. Kemudian logis yakni rasionalnya. Misalkan bunga yang ditawarkan lebih besar 10 persen per hari atau per bulan. Itu tidak mungkin," pungkasnya.
ADVERTISEMENT