Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jejak Kasus Marimutu Sinivasan, Bos Texmaco yang Akui Utang Rp 8 T ke Negara
8 Desember 2021 8:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sinivasan menyambut baik panggilan tersebut. Ia mengaku sudah 2 dekade berupaya mencari penyelesaian kewajibannya pada negara.
Ia mengakui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan USD 558.309.845,5 dengan kurs USD 1 = Rp 14.500) dan siap melunasinya.
Utang komersial Rp 8,09 triliun itu didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Siapa Marimutu Sinivasan?
Dihimpun dari berbagai sumber, Sinivasan adalah pengusaha kelahiran Medan, 84 tahun lalu. Mulai berbisnis tekstil sejak 1958, ia kemudian membangun pabrik garmen hingga garmen yang kini dikenal dengan nama Texmaco.
ADVERTISEMENT
Bisnisnya meluas ke industri alat berat dan mesin. Salah satu produknya adalah Truk Perkasa yang pernah dipesan oleh TNI.
Nama Marimutu Sinivasan disebut dalam berbagai kasus. Bahkan ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2006-2008. Kasusnya saat itu bermula dari kredit yang diajukan PT Multi Karsa Utama, salah satu perusahaan yang dipimpin Marimutu Sinivasan, ke Bank Duta senilai Rp 50 miliar.
Bank Duta hanya bisa memberikan Rp 30 miliar dan sisanya Rp 20 miliar ditanggung Bank Muamalat. Namun belakangan, kredit itu macet.
Sinivasan juga pernah berperkara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank BNI, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Pada 2001, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke BPPN (yang kemudian menjadi PPA), PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, karena kredit macet Rp 29,04 triliun di BNI. Namun Sinivasan menggugat PPA agar aset Grup Texmaco batal disita.
ADVERTISEMENT
Pada 23 Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Sinivasan. Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Perhitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun dinilai tak mendasar.
Live Update