Kumparan Logo

Jelang Batas Pelaporan, Baru 10 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat hingga hari ini baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019.

Pelaporan tersebut menurun 15,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,90 juta wajib pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, Selasa (28/4) pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan secara manual terus menurun. Sebaliknya, wajib pajak kini lebih banyak yang melaporkan SPT secara online di berbagai channel.

Hanya 351.432 wajib pajak saja yang masih melaporkan pajaknya secara manual, turun lebih dari 50 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 762.381 wajib pajak.

Sementara yang menyampaikan SPT secara online atau e-SPT totalnya sebanyak 139.166 wajib pajak. Meski lebih banyak dari yang menyampaikan secara manual, namun jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 222.597 wajib pajak.

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Secara rinci, 8,99 juta wajib pajak telah melaporkan SPT melalui e-filing Ditjen Pajak. Angka ini menurun 12,7 persen dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 10,26 juta wajib pajak.

Wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP) sebanyak 16.419 wajib pajak, justru meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 150 wajib pajak.

Sementara wajib pajak yang menyampaikan melalui e-form sebanyak 638.586 wajib pajak, turun tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 652.952 wajib pajak.

Otoritas pajak memberikan tenggat waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi pada 30 April mendatang. Padahal deadline tersebut telah diperpanjang akibat pandemi virus corona, dari biasanya hanya akhir Maret.

Tahun ini, otoritas pajak menargetkan jumlah pelaporan SPT Pajak bisa mencapai 80 persen dari total 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan.