Jelang Larangan Mudik, PT Pelni Siapkan 26 Kapal dengan Syarat Tertentu

3 Mei 2021 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang pelarangan mudik Lebaran tahun ini periode 6-17 Mei 2021, kapal-kapal PT Pelni (Persero) tetap beroperasi. Ada 26 kapal penumpang dan 45 trayek kapal perintis yang disiapkan dengan ketentuan khusus.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik menjelaskan ke-26 kapal yang disiapkan itu akan dialihfungsikan untuk mengangkut barang logistik, obat-obatan, peralatan medis, dan barang esensial yang dibutuhkan di daerah.
"26 armada besar kami lintas provinsi jalan semua. 45 kapal perintis kita juga jalan semua dari Sabang sampai Merauke dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Opik di Jakarta, Senin (3/5).
KM Kelud, kapal berkapasitas 2000 pax milik PELNI Foto: Dok. PELNI
Opik mengatakan, kapal muatan besar itu bisa diisi penumpang dengan pengecualian. Mereka yang bisa menaiki kapal Pelni di masa peniadaan mudik ini adalah yang TKI yang baru pulang, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, dan TNI/Polri/ASN yang pulang bertugas.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga penumpang transportasi untuk pelayaran perintis, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, penumpang dengan kepentingan keluarga yang sakit, meninggal, atau bersalin, dan penumpang rutin terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan atau satu provinsi dengan persyaratan pelayaran antar pulau wilayah tersebut.
Penumpang yang dikecualikan harus memenuhi syarat seperti memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SKIM), surat keterangan lurah setempat jika ada keluarga meninggal atau bersalin, atau surat izin dari atasan di kantor.
Sebelum mereka menaiki kapal, wajib melampirkan hasil swab antigen test 1x24 jam. Pelni juga menyediakan alat tes GeNose di sejumlah kapal.
Opik mengatakan jika ketika dalam perjalanan ada penumpang yang bergejala COVID-19, Pelni menyediakan ruangan isolasi selama pelayaran.
ADVERTISEMENT
"Kami akan turunkan penumpang tersebut sesuai pelabuhan tujuan. Kalau dulu diturunkan di pelabuhan setelahnya," terangnya.

Mekanisme Pembelian Tiket dan Ubah Jadwal Kapal Pelni

Opik menjelaskan pada prinsipnya Perusahaan tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah dalam peniadaan mudik di tahun 2021. Dalam menekan penyebaran COVID-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, penjualan tiket kapal Pelni hanya akan dilayani dengan jadwal kapal tiba di pelabuhan terakhir 5 Mei 2021.
"Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per 6 hingga 17 Mei 2021," tegasnya.
Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Terkait penjualan tiket kapal, Opik menambahkan bahwa sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket Pelni yang tersedia di seluruh kantor cabang.
Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, Pelni Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara.
Adapun prosedur pengembalian tiket Pelni selama masa pandemi dilakukan 100 persen secara tunai dengan membawa KTP dan hasil rapid test.
Penumpang yang ingin mengubah jadwal pelayaran juga tidak akan dikenakan biaya denda. Begitupun bagi penumpang yang ingin mengubah rute pelajarannya.
"Tapi jangka waktunya jangan sampai ganti tahun. Ini kriteria kalau gagal berangkat atau ubah rute untuk 1 tahun ganti dan 1 kali pemesanan," katanya.
ADVERTISEMENT