Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jelang Lebaran, Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS dan Pensiunan Rp 32,6 T
19 April 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyalurkan Rp 32,6 triliun tunjangan hari raya (THR) ke lebih dari tujuh juta ASN atau PNS pusat dan daerah, hingga pensiunan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, merinci hingga 18 April pukul 16.00 WIB pihaknya sudah melakukan pembayaran THR untuk 2.117.271 pegawai ASN Pusat sebesar Rp 11,668 triliun.
"Jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 13.362 atau 99,01 persen dari 13.496 satker pada 84 K/L ," kata Tri kepada kumparan, Rabu (19/4).
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melakukan pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 9,3 triliun atau 97,39 persen untuk 3.347.365 dari 3.437.025 pensiunan. Dengan rincian, PT Taspen Rp 8,126 triliun untuk 2.876.130, dan PT Asabri Rp 1,188 triliun untuk 471.235.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah mencairkan THR untuk ASN daerah sebesar Rp 11,676 triliun untuk 2.292.513 pegawai. "Realisasi pembayaran THR Pemda yakni 414 Pemda dari 542 Pemda," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Beleid tersebut mengatur soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri, serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.
Sementara jika THR belum dapat dibayarkan hingga Hari Raya Idul Fitri, maka ASN dapat menerima THR sesudah Idul Fitri.
Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok. Ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja bulanan.
ADVERTISEMENT