Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jelang Lengser Jokowi Getol Naikkan Tukin Pegawai Kementerian hingga DPR
23 Oktober 2024 10:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebelum lengser Jokowi rajin menaikkan tunjangan kinerja (tukin) kepada PNS di sejumlah kementerian. Paling baru, Jokowi menaikkan tukin pegawai DPR tiga hari menjelang pelantikan presiden baru.
ADVERTISEMENT
Beberapa Kementerian yang dinaikan tukinnya yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Kementerian Perhubungan dikabarkan akan ada kenaikan tukin sebesar 100 persen. Rencana ini dikonfirmasi oleh Menhub Budi Karya pada Kamis (10/10). Kenaikan tukin tersebut juga telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Abdullah Azwar kala itu.
Jokowi juga menaikkan tukin PNS Kementerian ESDM. Namun, tidak disebutkan berapa besar kenaikan tukin tersebut.
Kabar ini dia sampaikan karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral sangat besar ke kas negara setiap tahunnya.
Jokowi bilang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sangat antusias agar kesejahteraan PNS di kementeriannya naik dan meminta Jokowi untuk segera menandatangani kenaikan tukin ini. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Penghargaan Subroto 2024 di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
"Pak menteri ini bolak-balik mendorong saya, menyanyangkan ke saya enggak sekali-dua kali. Saya akan tanda tangan kalau barangnya itu sampai di meja saya, sampai malam ini belum. Jadi begitu sampai di meja saya akan saya tanda tangani yang namanya tunjangan tadi," kata Jokowi.
Sementara itu, Airlangga Hartarto pernah mengatakan, tunjangan kinerja Kemenko Perekonomian naik 100 persen. Dia menyebut, kenaikan tukin tersebut sudah disetujui oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
"100 persen (kenaikan tukin). Sudah, sudah (disetujui Menteri PAN-RB Azwar Anas)," kata Airlangga di kantornya, Kamis (3/10).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah membuat gebrakan besar dalam reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai hingga 300 persen. Kebijakan ini diambil untuk mendorong profesionalisme dan mengurangi potensi korupsi di lingkungan Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, keputusan untuk menaikkan Tukin hingga 300 persen dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai Kemenkeu. Dia meyakini pegawai Kemenkeu tidak akan bisa bekerja dengan optimal ketika masih memikirkan perutnya yang kosong.
"Kalau mereka kerja perutnya belum tenang, memikirkan anaknya sekolah tidak cukup segala macam, ya you cannot expect mereka benar. Tidak berarti mereka tidak korupsi juga, makanya kita mengatakan itu adalah necessary condition, tapi tidak sufficient," ungkapnya
Lebih lanjut, Menteri BUMN Erick Thohir juga pernah mengatakan bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai ASN di Kementerian BUMN. Dikabarkan kenaikan tukin mencapai 100 persen.
"Justru bagaimana kalau kita gagal bisa kembali bangkit, salah satunya keberhasilan kita mengegolkan tukin kita naik," ungkap Erick dalam sebuah video Instagram pribadinya @ericktohir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tukin untuk pegawai di lingkungan Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam aturan tersebut, nilai Tukin dari berbagai kelas jabatan beragam, dari Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000.
Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan Presiden ini telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Presiden RI Joko Widodo.
Perpes ini merupakan pembaruan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O16 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan kelas jabatan itu beragam, dari Rp 2.575.000 sampai Rp 41.550.000.