news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jelang Tutup Tahun, Aturan Tarif Cukai Rokok 2023 dan 2024 Belum Juga Terbit

12 Desember 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini belum juga menerbitkan aturan resmi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2023 dan 2024. Padahal, pengumuman kenaikan tarif sebesar 10 persen sudah dilakukan sejak 3 November 2022.
ADVERTISEMENT
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, aturan yang belum terbit ini membuat para pelaku industri hasil tembakau (IHT) khawatir mengenai pemesanan pita cukai di tahun depan.
Ia juga menyebut para pengusaha rokok mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal. Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa ke mana nasib IHT legal nasional ini?” ujar Henry dalam keterangannya, Senin (12/12).
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
Dihubungi terpisah, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa saat ini PMK cukai rokok masih disusun. Ia pun memastikan beleid tersebut bisa terbit sebelum tutup tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"PMK nya sedang dipersiapkan. Insyaallah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata (naik) 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat Kamis (3/11).
Selain itu, Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” tambah Sri Mulyani.