Jemaah Haji Batal Berangkat Karena Corona, Dana Kelolaan BPKH Naik Jadi Rp 136 T

6 Juli 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenda jemaah di Mina pada pelaksanaan haji 2019. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tenda jemaah di Mina pada pelaksanaan haji 2019. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon jemaah haji menjadi salah satu yang merasakan dampak pandemi virus corona. Setelah sekian lama menunggu, para calon jemaah haji terpaksa batal berangkat karena kebijakan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, dengan tak ada keberangkatan jemaah haji Tanah Air, dana kelolaan otomatis meningkat.
"Dampak dari pemerintah Saudi itu ada 4, pertama nilai manfaatnya bisa dimanfaatkan untuk haji tahun-tahun depan. Kedua kami juga terima dana pelunasan, jadi sekitar Rp 2,3 triliun sekarang ada di pengelolaan BPKH dan diberikan kesempatan bagi jemaah apakah akan tetap simpan atau tarik dananya. yang mengendap dapat nilai manfaat, yang ditarik akan segera dikembalikan," kata Anggito dalam RDP dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/7).
Berdasarkan data dari BPKH, total dana kelolaan haji hingga Juni 2020 mencapai Rp 136 triliun dan diproyeksikan bisa mencapai RP 140 triliun, naik dari tahun sebelumnya senilai Rp 124,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, senilai Rp 54,8 triliun ditempatkan pada BPS BPIH. Sementara Rp 81,3 triliun diinvestasikan yakni Rp 49,1 triliun berupa suku, Rp 31,1 triliun berupa Reksadana Syariah, dan 1,1 triliun berupa investasi langsung dan lainnya.
"Sementara nilai manfaatnya mencapai Rp 3,4 triliun (Juni 2020)," kata Anggito dalam paparannya.
Tenda-tenda calon jemaah yang terletak di antara Arafat dan Mina di kota Mekah, Arab Saudi. Foto: STR/AFP
Adapun proyeksi nilai manfaat dana haji hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 8 triliun. Ditambah efisiensi operasional BPIH, nilai manfaat, kas PKOH pada 2017 senilai Rp 618 miliar (audited).
Dana manfaat tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional BPKH senilai Rp 324 miliar, kemaslahatan Rp 185 miliar, virtual account Rp 2 triliun (usulan BPKH).
"Penggunaan BPIH senilai Rp 177,2 miliar (usulan Kemenag), dan cadangan nilai manfaat Rp 4,4 triliun hingga Rp 5 triliun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan alokasi rekening virtual 2020 dari Rp 1,1 triliun atau 13 persen menjadi Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah tunggu.
"Selain itu juga meneruskan permintaan transfer BPIH senilai Rp 176,5 miliar yang merujuk pada surat Kemenag pada 15 Juni 2020 perihal permintaan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dan surat Kemenag pada 17 Juni 2020 soal permintaan dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2020 senilai Rp 612,8 juta," ujarnya.