Kumparan Logo

Jepang Puji Pembayaran QRIS di Indonesia: Lebih Maju dari Jepang

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, di Kedutaan Besar Jepang pada Kamis (5/6/2025).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, di Kedutaan Besar Jepang pada Kamis (5/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Jepang memuji sistem pembayaran digital di Indonesia yaitu QRIS. Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, bahkan menilai sistem pembayaran digital Indonesia mungkin sudah selangkah lebih maju dari Jepang.

"Saya selalu terkesan dengan perkembangan teknologi, IT, dan pembayaran Anda. Mungkin lebih maju dari Jepang. QRIS adalah salah satu alat terbaik di Indonesia," kata dia di Kedutaan Besar Jepang pada Kamis (5/6).

Masaki pun mengapresiasi pembayaran QRIS yang akan dapat dilakukan di Jepang. Hal tersebut, menurut dia, dapat memudahkan para pelajar, pekerja, ataupun turis asal Indonesia yang ada di Jepang.

"Akan lebih banyak lagi orang yang menggunakan alat QRIS yang sangat bagus ini," ujar dia.

QRIS pertama kali diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2015. Bukan cuma digunakan di Indonesia, barcode ini juga bisa dipakai di sejumlah negara.

Pengunjung memindai kode pembayaran digital saat sosialisasi penggunaan QRIS Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau (KPw BI Kepri) pada gelaran pasar murah di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Jepang menjadi salah satu negara tujuan. Melalui kerja sama ini, wisatawan Indonesia yang berada di Jepang akan dapat melakukan pembayaran hanya dengan memindai QR code di merchant lokal yang telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Jepang.

Sayangnya, baru-baru ini QRIS bikin gerah Presiden AS Donald Trump. Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS, mereka menyoroti kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai hambatan perdagangan.

AS menilai Peraturan BI No. 19/08/2017 yang membatasi kepemilikan asing hingga 20 persen untuk izin switching GPN dan melarang layanan pembayaran lintas negara untuk transaksi domestik serta membatasi akses perusahaan AS ke pasar Indonesia.

instagram embed