Jerry Sambuaga Pastikan Proses Persetujuan Impor di Kemendag Cepat

13 Juni 2024 17:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan keterangan terkait Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan keterangan terkait Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, angkat bicara soal polemik tertahannya ribuan kontainer berisi barang impor di pelabuhan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlambat menerbitkan Persetujuan Impor (PI) terkait ribuan kontainer tersebut.
ADVERTISEMENT
Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya telah bekerja untuk menangani urusan importasi ini. Menurutnya, Kemendag telah berupaya mempersingkat proses penerbitan PI.
"Saya liat begini, kita bicara secara faktual, kita bicara secara data, saya tidak mau masuk ke dalam perdebatan itu, kita hanya melihat apa yang kita lakukan di pihak kita, di Kemendag itu cepat, bisa dicek, kalau misalnya sudah masuk ke kami (data pengajuan PI), berapa hari, bisa dicek," kata Jerry, di Kantor Kemendag, Kamis (13/6).
Namun, Jerry tidak menjelaskan data waktu penerbitan PI tersebut. Ia menjelaskan Kemendag tidak mempunyai kuasa untuk proses penerbitan persyaratan impor yang lain, seperti persyaratan pertimbangan teknis (Pertek).
"Ada pertimbangan teknis dari kementerian lain, dan tidak hanya satu kementerian loh, ada beberapa kementerian lain kan, itu adalah ranah dari kementerian-kementerian masing-masing," jelas Jerry.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, proses importasi membutuhkan beberapa persyaratan impor, salah satunya Pertek yang dikeluarkan oleh Kemenperin.
Pertek ini kemudian dihapus sebagai salah satu persyaratan impor melalui revisi ketiga Permendag 36/2023 yaitu Permendag 8/2024. Beleid ini juga menjadi solusi bagi tertahannya 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sudah tertahan dari 10 Maret 2024 alias sejak Permendag No 36 Tahun 2023 berlaku.
"Kami tentu mendorong, mengupayakan, teman-teman di kementerian lain lebih cepat, karena pelaku-pelaku usaha, industri kan kadang-kadang membutuhkan kepastian. Kami memastikan supaya ini tidak ada kendala," terang Jerry.
Dia mengeklaim, banyak pelaku usaha yang merasa terbantu dengan terbitnya beleid ini. "Pada prinsipnya Permendag 8 2024 itu dimaksudkan untuk mempermudah," jelas Jerry.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebut penyebab ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena terlambatnya Kemendag menerbitkan PI. Sementara, Kemenperin telah berupaya menerbitkan Pertek tepat waktu.
"Penyebab utama menurut Kemenperin, PI-nya belum terbit, sementara Perteknya sudah terbit, PI Kemendag belum terbit, sementara Pertek Kemenperin sudah terbit," kata Febri kepada kumparan di Kantor Kemenperin, Selasa (21/5).
Hal ini diutarakan Febri untuk menanggapi pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso yang mengatakan penyebab penumpukan kontainer adalah belum bisa mengajukan dokumen impor, utamanya kelengkapan dokumen Pertek. Sehingga, beleid penghapusan Pertek tersebut diketok sebagai solusi permasalahan ini.
"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan oleh antara lain kendala perizinan Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk komoditas tertentu," kata Budi saat konpers di kantornya, Minggu (19/5).
ADVERTISEMENT