Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
JHT Dinilai Cukup, Tak Perlu Ada Potongan Gaji Lagi untuk Program Pensiun
7 September 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk Jaminan Hari Tua (JHT) kan sama aja pensiun ya. Orang mendapatkan nilai rupiah yang bisa dicicil ataupun sekaligus diterima secara total ya, ya itu kan udah potongan, udah ada dari kementerian tenaga kerja. Menurut saya sih itu lebih dari cukup,” kata Tauhid kepada kumparan, Sabtu (7/9).
Tauhid mengatakan jika ada potongan lagi terhadap gaji pekerja untuk program pensiun, maka kelas menengah bawah akan mendapati dampaknya.
“Terutama untuk kelas menengah bawah, kalau misalnya ternyata dipotong lagi dan sebagainya, ya itu akan memberatkan,” lanjutnya.
Tauhid menyebut jika memang harus ada potongan gaji untuk dana pensiun, maka hal tersebut tidak perlu menjadi regulasi. Ia menyarankan skema penambahan potongan gaji untuk pensiun lebih menjadi sesuatu yang sifatnya opsional.
“JHT cukup, tapi kalau kurang silahkan mandiri, tapi jangan kewajiban gitu aja. Sifatnya opsional. Iya, kesadaran. yang regulasi yang JHT tadi, itu sudah wajib dalam Undang-Undang Tenaga Kerjaan. Tapi kalau mau mandiri ya silahkan,” terang Tauhid.
ADVERTISEMENT
Kalaupun skema pemotongan gaji untuk dana pensiun dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, Tauhid mengimbau agar pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan benar.
“Cuma kan harus dikelola secara prudent, harus hati-hati, jangan sampai justru hilang uangnya, dimanfaatkan. Sudah banyak kasus,” ujar Tauhid.
Tauhid juga menyebut kalau nantinya terdapat regulasi tambahan soal potongan untuk dana pensiun, maka perusahaan juga dapat terkena imbasnya. Utamanya pada perusahaan yang menanggung pajak karyawan.
“Perusahaan pasti kena dampak. Pasti kan lagi-lagi kan hak karyawan,” tutur Tauhid.
Tauhid menegaskan gaji karyawan sudah banyak terpotong, seperti potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari nilai upah. “Kemarin saja kenaikan buat rumah hanya 2,5 persen saja berat, lagi ditambah lagi,” tegas Tauhid.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tambahan program pensiun bagi para pekerja dengan gaji tertentu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).