JHT Dua Akun, Inovasi Sejahterakan Pekerja di Hari Tua

26 Oktober 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para narasumber dalam Forum Dialog In Building A Better Retirement Future. Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Para narasumber dalam Forum Dialog In Building A Better Retirement Future. Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan dibagi dalam dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan.
ADVERTISEMENT
Saat ini implementasinya masih menunggu aturan teknis yang masih terus dikonsultasikan oleh Kementerian Keuangan bersama pihak terkait lainnya. Aturan tersebut saat ini tengah diusulkan untuk diselesaikan pada 2025 mendatang.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyambut baik langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT yang telah sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja. Pembagian dua akun ini menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan di hari tua.
Untuk besaran dari masing-masing akun, Timboel meminta pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasannya.
“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya Undang-Undang 4 Tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk bisa mendukung kesejahteraan di masa depan,” ujarnya Timboel.
ADVERTISEMENT
Timboel berharap, pemerintahan baru juga serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maksimal dua tahun sejak UU P2SK disahkan.
“Kalau (pemerintah) tidak serius, 2045 kita cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika tidak punya tabungan,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografis. Angka harapan hidup masyarakat yang terus meningkat, berbanding lurus dengan jumlah populasi lanjut usia yang kian bertambah.
Sehingga bonus demografi yang selama ini dinikmati, akan segera berakhir dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun ke depan. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan kecemasan apabila masyarakat tak memiliki kepastian atas pengganti penghasilan saat sudah tidak produktif lagi.
ADVERTISEMENT
“Saat seseorang beranjak memasuki usia lansia maka akan menjadi kurang produktif yang rentan terhadap risiko dan guncangan khususnya dalam hal ekonomi. Dalam kondisi ini masyarakat membutuhkan kepastian atas pengganti penghasilan.
Pemerintah pun mendesain program ini untuk memastikan perlindungan hari tua. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen yang dipersiapkan sebagai jaring pengaman sosial ketika pekerja memasuki usia senja.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP), hanya 3 persen yang mencapai umur pensiun atau lebih dari 55 tahun. Dengan kata lain, di masa mendatang, akan banyak peserta yang memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.
“Inilah pentingnya dana JHT terjaga hingga pekerja tersebut memasuki hari tua. Peran kita bersama sangat penting agar para pekerja tersebut bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” katanya.
ADVERTISEMENT
Analis Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Ronald Yusuf mengatakan, terbitnya aturan turunan UU P2SK menjadi kebutuhan yang mendesak terhadap sektor keuangan secara keseluruhan.
Menurutnya, kondisi saat ini belum ideal karena mayoritas dana JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun. Sehingga menyebabkan para pekerja tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menjalani kehidupan yang layak saat usia senja.
Lebih jauh, Ronald menjelaskan bahwa pembagian akun JHT tersebut terinspirasi dari skema serupa yang sukses diimplementasikan oleh Employees Provident Fund (EPF) Malaysia sejak beberapa tahun lalu.
Pada kesempatan ini, EPF Malaysia juga hadir berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT yang sebelumnya hanya satu akun menjadi dua akun dan kemudian per Mei 2024 yang lalu resmi meluncurkan pengelolaan JHT tiga akun.
ADVERTISEMENT
“Perlindungan hari tua ini menurut kami sudah harus jadi top of mind karena tidak lama lagi populasi kita menua. Kita-kita yang sekarang harus punya perlindungan hari tua yang lebih baik, sehingga tidak sepenuhnya bergantung kepada mereka (generasi muda),” tutup Ronald.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio