Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jika Gaji Pekerja Formal di RI Rp 5 Juta, BP Tapera Bisa Raup Rp 99 T per Tahun
29 Mei 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu tertuang dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Lantas, berapa besar dana yang dihimpun Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera dalam setahun?
Apabila rata-rata gaji karyawan yaitu sekitar minimal Rp 5.000.000, maka 3 persen dari gaji tersebut untuk besaran iuran Tapera yang dibayarkan yaitu senilai Rp 150.000.
Berdasarkan data BPS per Februari 2023, para pekerja sektor formal di Indonesia sebanyak 55,29 juta orang. Jika dihitung totalnya, dana yang dihimpun BP Tapera dapat mencapai Rp 8,29 triliun (Rp 150.000 x 55,29 juta jiwa) dalam sebulan. Sehingga dalam setahun, dana Tapera yang dihimpun mencapai Rp 99,52 triliun.
ADVERTISEMENT
Tabungan Tapera bisa diambil ketika memasuki usia 58 tahun atau ketika pensiun. Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/5).