Jika Kartel Minyak Goreng Terbukti Akan Jadi Sanksi Terbesar di Persaingan Usaha
·waktu baca 2 menit

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan pelanggaran kartel minyak goreng. Saat ini KPPU dalam proses penyidikan untuk menemukan minimal satu alat bukti tambahan untuk masuk dalam proses persidangan.
Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan sesuai peraturan yang berlaku sanksi yang dikenakan pada pihak yang dinyatakan bersalah adalah maksimum 10 persen dari nilai penjualan di pasar yang menjadi pelanggaran persaingan usaha, atau 50 persen dari profit yang diperoleh dari pasar di mana pelanggaran terjadi.
“Jadi bisa dihitung seberapa besar potensi sanksi yang diberikan jika memang ada pelanggaran yang terjadi. Dan barangkali ini akan bisa jadi sanksi terbesar yang pernah ada di persaingan usaha,” kata Guntur di kantor KPPU, Selasa (26/4).
“Karena yang sebelumnya kami menggunakan Undang-Undang (nomor) 5 tahun 1999 yang hanya Rp 25 miliar sanksinya. Kalau memang ini ada tentunya ini bisa jadi efek jera bagi siapapun yang melanggar persaingan usaha.” imbuhnya.
Guntur mengatakan, selama dia bertugas di KPPU beberapa kali telah menangani kasus besar. Mulai dari kasus seluler, kasus maskapai penerbangan hingga kasus lobster. Namun untuk kasus minyak goreng ini menurutnya banyak sekali mendapat perhatian masyarakat.
Apalagi sampai dibuat petisi untuk KPPU agar bisa segera mengusut kasus dugaan kartel minyak goreng ini. Petisi yang diinisiasi YLKI tersebut hingga sore ini telah ditandatangani oleh lebih dari 14 ribu orang dan telah diberikan kepada KPPU.
“Tingkat awareness publik saya merasakan ini yang paling tinggi. Saya belum pernah, Pak Tulus datang bersama teman-teman YLKI untuk menyerahkan petisi ini, saya rasa KPPU baru pertama ini,” katanya.
“Saya rasa ini wujud dari pentingnya hal ini dan tentunya setiap hal yang bisa berdampak pada masyarakat menjadi concern kami. Teman-teman yang datang tentunya mewakili keresahan dari masyarakat,” pungkas Guntur.
