Jika Resmi Dilarang BI, Menkominfo Siap Blokir Bitcoin

12 Desember 2017 17:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ATM Bitcoin (Foto: AFP/Jack Guez)
zoom-in-whitePerbesar
ATM Bitcoin (Foto: AFP/Jack Guez)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil ancang-ancang untuk memblokir situs jual-beli uang virtual, Bitcoin. Kebijakan tersebut tinggal menunggu keputusan BI untuk menerbitkan aturan soal larangan Bitcoin.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, BI saat ini baru mengeluarkan Peraturan BI nomor 18/40/PBI/2016 yang mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran tak boleh menggunakan mata uang virtual. Namun untuk beleid bank sentral yang spesifik mengatur Bitcoin hingga kini belum ada.
“Saya dukung (BI). Kalau dilarang ya saya block, kalau tidak dilarang ya tidak di-block,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut dia, Bitcoin merupakan komoditas barang, bukan suatu alat transaksi mata uang. Oleh karena itu, Rudiantara mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan Bitcoin.
“Masyarakat kita perlu diedukasi, karena dalam kasus Bitcoin kita tidak tahu di belakangnya siapa. Dalam artian kalau membeli, saya tercatat membeli, tapi saya membeli tidak ke mana-mana,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menilai Bitcoin ke depan bisa dijadikan sarana untuk menyembunyikan harta masyarat Indonesia. Menengok saat ini belum ada beleid yang mengatur secara khusus mengenai Bitcoin.
“Percuma ada AEoI (Automatic Exchange of Information atau sistem pertukaran informasi data nasabah untuk keperluan pajak). Kalau begini, celah untuk menyembunyikan harta jadi ada,” kata Enny.