Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jiwasraya Ingatkan Pemegang Polis, Restrukturisasi Ditutup 31 Desember 2023
14 Desember 2023 8:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan masih membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk dapat segera mendaftar sebelum 31 Desember 2023. Imbauan ini juga diberikan bagi para pemegang polis yang belum merespon surat penawaran keikutsertaan Program Restrukturisasi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, berharap upaya ini dimaknai sebagai ikhtiar sekaligus itikad baik dari pemerintah bersama manajemen Jiwasraya untuk bisa menyelamatkan seluruh pemegang polis Jiwasraya.
"Jika pemegang polis tetap menolak, maka yang dapat kami sampaikan bahwa polisnya akan tetap berada di Jiwasraya dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/12).
Lutfi menerangkan, sampai dengan November 2023 terdapat lebih dari 99,6 persen pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya. Dari jumlah tersebut tidak kurang dari 84 persen liabilitas polis yang direstrukturisasi, telah dialihkan ke entitas baru yang akan melanjutkan pemberian manfaat polis bersama dengan aset Jiwasraya.
Dia pun berharap para pemegang polis yang belum mengikuti program dapat segera mendaftarkan diri pada Program Restrukturisasi Jiwasraya dengan menghubungi layanan komunikasi yang telah disediakan, meliputi: Kantor Pusat Jiwasraya, hingga Call Center (021) 5098 7151.
ADVERTISEMENT
"Kami juga menyiapkan saluran melalui WhatsApp di +62 811-1465031 serta email di [email protected] yang dapat dihubungi pada hari dan jam kerja di 08.00 - 17.00," ujar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal.
Penerapan Prinsip Kepatuhan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko, SDM, dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menegaskan pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku atau good corporate governance (GCG) sebagai landasan pada saat melaksanakan Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Penerapan GCG sendiri, ungkap Mahelan, dilakukan sebagai wujud nyata dari adanya pembenahan fundamental yang dilakukan manajemen Jiwasraya bersama Pemerintah, dalam rangka mengembalikan sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
ADVERTISEMENT
"Kami meyakini bahwa dengan adanya upaya penyelamatan yang dilakukan Pemerintah ini akan menjadi titik balik, sekaligus katalisator yang positif terhadap penguatan terhadap sektor industri asuransi nasional ke depannya," tutup Mahelan.