news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

JK Dapat Pensiun Rp 21 Juta, Ini Bocoran Uang Pensiun untuk Menteri

16 Oktober 2019 9:36 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bersama Kabinet Kerja Joko Widodo yang diabadikan pada 27 Oktober 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama Kabinet Kerja Joko Widodo yang diabadikan pada 27 Oktober 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Masa jabatan menteri kabinet kerja periode 2014-2019 akan berakhir pada 20 Oktober 2019. Presiden Jokowi akan segera mengumumkan menteri baru di periode pemerintahan keduanya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, para menteri yang tak dipilih lagi Jokowi, akan memasuki masa pensiun. PT Taspen (Persero) sudah menyiapkan dana pensiun untuk para menteri. Lantas berapa nominalnya?
Direktur Operasional PT Taspen, Ermanza, mengungkapkan pensiun menteri besarannya dihitung berdasarkan masa kerja sebagai menteri.
"Setiap 1 bulan menjabat mendapat 1 persen maksimal 75 persen (jika dua periode menjabat menteri) dengan gaji pokok Rp 5.040.000," ujar Ermanza kepada kumparan, Rabu (16/10).
Jika dihitung dari besaran gaji pokok senilai Rp 5.040.000 dikali 60 persen untuk masa kerja satu periode 5 tahun, maka didapat nilai pensiunan menteri sebesar Rp 3.024.000.
Sementara itu, ia menambahkan apabila seseorang menjabat menteri selama dua periode maka maksimal ialah gaji pokok dikalikan 75 persen.
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla berfoto bersama para menteri di sidang kabinet terakhir. Foto: Instagram/@pramonoanungw
"Kalau misalnya beliau berlanjut periodenya lebih dari 75 bulan, 2 periode, dapatnya 75 persen kali gaji terakhir," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu, lantas ditambah dengan tunjangan keluarga yaitu istri dan anak serta tunjangan beras. Definisi anak dalam hal ini ialah sampai berusia 21 tahun atau 25 tahun bila ia masih sekolah dengan maksimal 2 orang anak yang ditanggung.
"Tunjangan itu tergantung, ada istri 10 persen kali gaji pokok, anak 2 persen kali jumlah anak, tambah tunjangan beras Rp 74.000 per kepala. Itu pejabat negara berlaku semua, gubernur, wagub, itu tergantung gaji pokoknya, gubernur lebih kecil lagi gaji pokoknya," papar dia.
Bagaimana uang pensiun menteri yang menjabat hanya setahun misalnya?
"Kalau 1 tahun berarti 12 bulan, jadi dapat pensiun pokoknya cuma 12 persen kali gaji pokok. Kecil gaji pokok beliau," kata dia.
ADVERTISEMENT