JK Jamin Revisi DNI Tak Rugikan UMKM

27 November 2018 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pemerintah tetap mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
ADVERTISEMENT
Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, hanya 25 di antaranya saja yang bisa dimiliki 100 persen oleh investor asing. Dengan dikeluarkan dari DNI, artinya bidang-bidang usaha tersebut menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Tapi JK menegaskan, bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tidak otomatis terbuka sepenuhnya untuk asing. Sebab, PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp 10 miliar.
"Tidak tidak akan mengancam (UMKM), hanya salah komunikasi saja. Sebetulnya maksudnya tidak demikian. Tidak berarti DNI-nya dikeluarkan maka langsung boleh asing," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/11).
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada sejumlah bidang usaha yang dikeluarkan dalam DNI hanya untuk mempermudah perizinan. Salah satunya bidang usaha Warung Internet (warnet). Darmin mengatakan, usaha Warnet tak akan dibuka untuk asing karena nilai investasinya tak sampai Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Ini (warnet) tidak mungkin PMA, karena batasan PMA ini modalnya minimum Rp 10 miliar. Ini kan kelas kegiatan ukurannya enggak sampai Rp 10 miliar, bahkan Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar pun enggak sampai," ujar Darmin.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp 10 miliar dengan beberapa ketentuan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto:  Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu pun menegaskan, bidang usaha warnet dikeluarkan dari DNI lantaran pemerintah ingin mempermudah pengurusan perizinan pada usaha tersebut. Nantinya, investasi di warnet tak pelru lagi izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
ADVERTISEMENT
"Dia ini (warnet) ditetapkan penyederhanan perizinannya, yaitu tidak perlu lagi minta izin BKPM," jelasnya.
Selain warnet, bidang usaha seperti industri pengupasan dan pembersihan umbi juga tak akan dibuka untuk asing. Hal ini karena nilai investasi pada sektor tersebut yang masih di bawah Rp 10 miliar.