JK Pernah Jadi Menteri dan Wapres Era SBY, Bagaimana Pensiunannya?

16 Oktober 2019 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla. Foto: AFP/Romeo Gacad
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla. Foto: AFP/Romeo Gacad
ADVERTISEMENT
Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2014-2019 akan segera berakhir. Di momen yang bertepatan dengan pelantikan kembali Jokowi sebagai presiden di Oktober ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mendapatkan hak pensiun.
ADVERTISEMENT
Jika dirunut, JK panggilan Jusuf Kalla ternyata pernah juga menjabat sebagai menteri dan wakil presiden di kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lantas, bagaimana uang pensiun JK dibayarkan?
Direktur Operasional PT Taspen Ermanza mengatakan, ada hal yang perlu dipahami dulu bahwa pejabat negara yang menerima pensiun itu dikelompokkan menjadi dua rumpun yaitu eksekutif dan non-eksekutif.
Pejabat negara eksekutif meliputi pemerintahan (presiden, wakil presiden, dan menteri). Sedangkan, pejabat negara non-eksekutif misalnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), hingga Hakim Agung.
Dengan begitu, JK hanya mendapatkan satu hak uang pensiun karena menteri dan wakil presiden masih satu rumpun pejabat negara eksekutif. Meski begitu, jumlahnya diambil dari gaji pokok di jabatan terakhir yang paling besar.
JK di acara pelepasan peserta Mudik Bersama DMI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berbeda dengan pejabat lain yang mendapat 60 persen dari gaji pokok tiap periode atau 75 persen per dua periode, maka uang pensiun wapres dibayarkan utuh seperti gaji pokoknya.
ADVERTISEMENT
"Untuk presiden dan wakil presiden, pensiun pokoknya 100 persen dari gaji pokok, sama dengan gaji pokoknya, jadi pensiun presiden sama dengan gaji pokoknya," ujar Ermanza kepada kumparan, Rabu (16/10).
Selain uang pensiun tersebut, JK nantinya juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) dan jaminan yang didapat dari pemotongan gaji pokok tiap bulan selama menjabat. Kemudian, ditambah tunjangan keluarga.
"Tabungan hari tua itu dipotong dari gaji pokok 3/4 persen, sedangkan untuk pensiun 4,75 persen, JHT (Jaminan Hari Tua) itu dibayarkan setiap periode," kata dia.
Uang pensiun JK itu, kata dia, jatuh tempo per November 2019. Namun, telah diberikan kepada yang bersangkutan secara seremonial.
"Kemarin Pak Wapres (JK) sudah kita berikan secara seremonialnya, nanti jatuh temponya tetap 1 November ya," ujarnya.
ADVERTISEMENT