JK soal Tiket Pesawat Turun: Tarif Normal Saja, Garuda Bermasalah

2 Juli 2019 17:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama sejumlah pelaku industri penerbangan sepakat memangkas 50 persen harga tiket pesawat mulai minggu ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) khawatir jika harga tersebut berlaku umum akan menyebabkan maskapai penerbangan bangkrut.
ADVERTISEMENT
"Kalau harga seperti itu berlaku umum, saya kira perusahaan penerbangan bangkrut. Tarif normal saja Garuda mulai bermasalah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/7).
Ada 5 pelaku industri penerbangan yang menyepakati kebijakan ini, yaitu Garuda Indonesia Group, Lion Air Group, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
JK mengatakan, penurunan tarif tersebut hanya akan berlaku di jam-jam tertentu di mana penerbangan sepi peminat. Selain itu, JK menyebut, harga tiket juga amat dipengaruhi oleh kurs mata uang.
"Kan tidak semua kan murah hanya jam-jam tertentu dan jumlah tertentu. Saya kira itu semacam promo begitu," katanya.
Pesawat Garuda Indonesia di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Foto: REUTERS / Darren Whiteside
"Seperti banyak dibicarakan, bahwa harga tiket itu sangat tergantung kepada dolar dengan rupiah. Penerimaannya rupiah, biayanya dolar, otomatis mengikuti kurs itu. Kemudian biaya maintenance pesawat, itu yang tidak mungkin lagi diturunkan; terkecuali dengan sifat promo tadi," beber JK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bersama 5 pelaku industri penerbangan, termasuk Garuda Indonesia Group sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat mulai minggu ini. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tentang evaluasi penurunan harga tiket pesawat.
Pemangkasan tiket pesawat disepakati yakni sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas. Namun kebijakan ini hanya berlaku di jam-jam sepi.
"(Penurunan harga tiket) Selasa, Kamis, Sabtu kira-kira 50 persen dari TBA (Tarif Batas Atas). Pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.