JMO BPJamsostek Bisa untuk Pinjam Uang & KPR Rumah, Cek Syaratnya
ยทwaktu baca 3 menit

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus mengembangkan aplikasinya yakni Jamsostek Mobile (JMO) untuk memberi manfaat layanan tambahan dan keuntungan finansial tambahan bagi pesertanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan JMO saat ini bisa digunakan untuk kredit rumah maupun sebagai pengajuan pinjaman ke perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"JMO bisa untuk mengajukan kredit perumahan, manfaat layanan tambahan di JMO ini. Begitu juga kredit finansial lainnya," kata Anggoro saat Public Expose Keuangan 2022 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (12/5).
Anggoro berharap layanan tersebut akan melindungi para pekerja yang belakangan sering menjadi sasaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kita kerja sama dengan bank, kita kurasi banknya dan memberikan harga yang wajar sesuai ketentuan OJK, dan penagihan yang baik tidak seperti (pinjol ilegal) di luar yang memalukan," ujar dia.
Anggoro mengatakan, manfaat layanan di JMO ini dapat digunakan sebagai dana siaga yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja.
"Ini semata mata agar peserta mendapat manfaat tambahan tanpa harus berhubungan dengan pemberi pinjaman seperti pinjol," ujar dia.
Layanan pengajuan pinjaman dana siaga dan fasilitas KPR di aplikasi JMO ini baru tersedia untuk perangkat Android. Berikut adalah persyaratannya:
Syarat Mengajukan Pinjaman Dana Siaga:
1. Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO
2. Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank RAYA
3. Minimal gaji Rp 3 juta
4. Usia maksimal 55 tahun
5. Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir
6. Merupakan peserta aktif BP Jamsostek dan tidak menunggak iuran
7. Plafon Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta tenor hingga 18 bulan
8. Bunga 1,24 persen flat per bulan
9. Mendapatkan benefit Rp 25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank RAYA.
Syarat mengajukan KPR:
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
2. KPR maksimal Rp 500 juta
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
5. Peserta BP Jamsostek selama minimal 1 tahun
6. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
7. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai
8. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
9. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
10. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
11. Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
12. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
