Jokowi 3 Kali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Alur Ceritanya

16 Mei 2020 9:53 WIB
comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah masih belum selesainya penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menaikkan lagi iuran yang mesti dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut dikukuhkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi terhitung telah 3 kali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Setelah upaya pertama dan kedua urung terlaksana lantaran menuai kritik hingga dibatalkan MA, kini langkah serupa kembali ditempuh.
Berikut rangkuman mengenai naik turunnya iuran BPJS Kesehatan:
Kenaikan Iuran Pertama Kali Tahun 2016
Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Langkah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kali pertama terjadi pada tahun 2016 lewat Perpres Nomor 19 Tahun 2016.
Aturan tersebut mengatur besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. Sedangkan peserta kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
ADVERTISEMENT
Setelah menuai berbagai protes, kenaikan iuran untuk kelas III dibatalkan. Kendati demikian, kenaikan untuk kelas I dan II tetap diberlakukan.
Langkah tersebut nyatanya tak membuat neraca keuangan BPJS Kesehatan membaik. Angka defisitnya tetap melonjak dari semula Rp 5,7 triliun menjadi Rp 9,7 triliun.
Kenaikan Iuran Kedua di Akhir Tahun 2019
Pegawai BPJS melayani sejumlah warga di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Kebijakan menaikkan iuran tersebut kembali dilakukan pemerintah di akhir tahun 2019 melalui Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diambil atas dalih kian membengkaknya defisit BPJS Kesehatan, dengan potensi Rp 28 triliun di akhir tahun.
Langkah tersebut kemudian digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan yang otomatis membatalkan kenaikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, hingga lebih dari dua bulan setelah keputusan tersebut ditetapkan, iuran tak jua turun. Belum adanya aturan baru membuat peserta mesti membayar iuran sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan.
Upaya Ketiga Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan di Bulan Mei 2020
Diskusi FMB9 dengan tema "tarif iuran BPJS" Di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Di tengah kesibukan menangani pandemi COVID-19, pemerintah kembali memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Upaya untuk ketiga kalinya itu, tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Lewat peraturan tersebut, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Sementara iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 secara bertahap. Pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap sesuai jumlah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 senilai Rp 25.500.
ADVERTISEMENT
Namun pengurangan subsidi itu bakal berkurang di tahun 2021, yang menyebabkan nominal iuran menjadi Rp 35.000.
Kembali Tuai Kritik dan Bakal Digugat Lagi
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Upaya ketiga pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi-lagi kembali menuai kritik. Komentar tersebut salah satunya datang dari Komisi IX DPR RI selaku mitra pemerintah di bidang kesehatan.
"Pemerintah tidak boleh egois lah untuk ini, untuk terus menaikkan seperti ini karena psikologi masyarakat yang harus dipikirkan, kondisi masyarakat sekarang yang COVID dan menjelang Lebaran. Mereka sudah tertekan karena sudah sangat lama berada di rumah, ini ditambah persoalan BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten, naik, tidak naik lalu naik lagi," ujar Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
Selain menuai kritik, kebijakan itu juga akan digugat lagi oleh KPCDI. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto menyatakan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan uji materil ke MA.
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!