Jokowi Akan Bebaskan Pajak Mobil Listrik yang Diimpor Utuh

31 Juli 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mendampingi Presiden Jokowi saat memantau vaksinasi booster bagi pekerja industri, Kamis (24/2/2022). Foto: Dok. Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mendampingi Presiden Jokowi saat memantau vaksinasi booster bagi pekerja industri, Kamis (24/2/2022). Foto: Dok. Kemenperin
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri membahas ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu yang hadir adalah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai rapat, Agus menjelaskan pemerintah akan menyiapkan regulasi bagi investor mobil listrik yang akan masuk ke Indonesia. Ia menegaskan, pemerintah menginginkan insentifnya kompetitif. Salah satunya dengan membebaskan pajak impor mobil listrik utuh completely build up (CBU), tanpa dirakit lagi di dalam negeri.
"Jadi kita ingin insentif fiskalnya itu kompetitif. Sekali lagi insentif fiskalnya harus kompetitif. Misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita kembangkan. TPN-nya nanti bisa dinolkan," kata Agus usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7).
Untuk pemberian insentif, Agus mengatakan akan dirumuskan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pada prinsipnya Presiden Jokowi setuju insentif fiskal harus lebih kompetitif.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kanan) dan istrinya Emine Erdogan (kiri) foto bersama di depan Togg T10X, mobil listrik produksi dalam negeri pertama Turki di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turki, Senin (3/4/2023). Foto: Adem ALTAN / AFP
"Jadi semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang diberikan negara-negara lain kompetitor kita dalam konteks mobil listrik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga berencana melakukan relaksasi aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbaasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Jadi yang dalam Perpres 55 diatur bahwa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ini pada tahun 2024, TKDN untuk mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, itu kita relaksasi. Jadi 40 persennya itu ada pada 2024," ungkapnya.
Meski belum tentu TKDN sebesar 40 persen bisa dicapai di 2026, namun Agus yakin bisa lebih cepat selama industri untuk menyuplai baterai kendaraan mobil listrik siap.
"Jadi sekitar 40-50 persen itu, kan, komponen di baterai. Jadi bisa saja lebih cepat. Tapi paling tidak nanti Perpresnya akan kita revisi di mana pada tahun yang sekarang Perpresnya (TKDN) 2024 40 persen, sekarang kita akan relaksasi jadi 2026," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah 2026, pemerintah akan kerja baru kita kejar TKDN 60 persen, tidak ada perubahan. Alasannya untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.