Jokowi Akan Larang Ekspor Bauksit Mulai 2022

18 November 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unit Bisnis Pertambangan Bauksit PT ANTAM di Tayan, Kalimantan Barat. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Unit Bisnis Pertambangan Bauksit PT ANTAM di Tayan, Kalimantan Barat. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah menutup keran ekspor bijih nikel, Presiden Jokowi kini berencana mempercepat larangan ekspor bijih bauksit dan konsentrat tembaga. Saat ini, pemerintah masih memperbolehkan ekspor bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dengan kadar A12O3 lebih dari 42 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan, alias sampai 10 Juni 2023.
Jokowi menyatakan, ekspor bijih bauksit akan dilarang mulai 2022. Sedangkan ekspor konsentrat tembaga ditutup mulai 2023 setelah smelter tembaga yang dibangun Freeport di Gresik selesai dibangun.
"Tahun depan (larangan) bauksit. Kalau smelter kita siap, setop bauksit, sehingga kita buka lapangan kerja. Bauksit sudah. Tahun depannya, setop tembaga. Kalau smelter kita di Gresik sudah selesai, setop," ujar Jokowi dalam seminar 'Kompas100 CEO Forum', Kamis (18/11).
Presiden Joko Widodo. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Pelarangan ekspor bahan mentah sumber daya alam itu dilakukan agar Indonesia mendapat manfaat ekonomi yang lebih luas dengan penciptaan barang bernilai tambah dan terbukanya banyak lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Jokowi menegaskan tidak takut jika negara-negara lain menggugat Indonesia ke WTO karena penerapan larangan ekspor bahan mentah ini.
“Meskipun kita dibawa ke WTO oleh EU (Uni Eropa). Silakan tak apa-apa, Ini nikel kita kok. Dari bumi negara kita kok, silakan,” ujar Presiden Jokowi.
Adapun larangan ekspor bijih nikel berlaku sejak 2 Januari 2020. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.