Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan, alias sampai 10 Juni 2023.
Jokowi menyatakan, ekspor bijih bauksit akan dilarang mulai 2022. Sedangkan ekspor konsentrat tembaga ditutup mulai 2023 setelah smelter tembaga yang dibangun Freeport di Gresik selesai dibangun.
"Tahun depan (larangan) bauksit. Kalau smelter kita siap, setop bauksit, sehingga kita buka lapangan kerja. Bauksit sudah. Tahun depannya, setop tembaga. Kalau smelter kita di Gresik sudah selesai, setop," ujar Jokowi dalam seminar 'Kompas100 CEO Forum', Kamis (18/11).
Pelarangan ekspor bahan mentah sumber daya alam itu dilakukan agar Indonesia mendapat manfaat ekonomi yang lebih luas dengan penciptaan barang bernilai tambah dan terbukanya banyak lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Jokowi menegaskan tidak takut jika negara-negara lain menggugat Indonesia ke WTO karena penerapan larangan ekspor bahan mentah ini.
“Meskipun kita dibawa ke WTO oleh EU (Uni Eropa). Silakan tak apa-apa, Ini nikel kita kok. Dari bumi negara kita kok, silakan,” ujar Presiden Jokowi.
Adapun larangan ekspor bijih nikel berlaku sejak 2 Januari 2020. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.