Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

26 Desember 2022 14:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
45
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi meresmikan Stasiun Manggarai Tahap I, Jakarta, Senin (26/12/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi meresmikan Stasiun Manggarai Tahap I, Jakarta, Senin (26/12/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Rencana itu tertuang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
ADVERTISEMENT
RPP tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," demikian isi dalam RPP tersebut dikutip kumparan, Senin (26/12).
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Selain penjualan rokok batangan, poin yang dimuat RPP tersebut adalah penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Poin lain adalah pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rencana larangan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan. Berikut aturannya:
ADVERTISEMENT