Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
RPP tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," demikian isi dalam RPP tersebut dikutip kumparan, Senin (26/12).
Selain penjualan rokok batangan, poin yang dimuat RPP tersebut adalah penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Poin lain adalah pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rencana larangan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan. Berikut aturannya:
ADVERTISEMENT