Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, YLKI Minta Ada Pengawasan Ketat
ยทwaktu baca 2 menit

Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Rencana itu tertuang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan. Hal ini merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
"Larangan penjualan rokok secara ketengan ini kebijakan yang patut diapresiasi," ujar Tulus kepada kumparan, Selasa (27/12).
Menurutnya, pelarangan penjualan rokok batangan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Pasalnya, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.
"Karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau," kata dia.
Selain itu, pelarangan penjualan rokok secara batangan juga sejalan dengan semangat yang diatur dalam UU No 39 Tahun 2007 entang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," pungkas Tulus.
