Jokowi Akan Naikkan Manfaat JKP Bagi Korban PHK, Bagaimana Hitungannya?

15 September 2024 7:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. Karena itu, pemerintah akan merombak aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyamaratakan besaran manfaat JKP untuk korban PHK yang telah memenuhi syarat tertentu, dari bulan pertama hingga bulan keenam.
"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," ujar Airlangga usai sidang kabinet di IKN, Jumat (13/9).
Sebelumnya, korban PHK menerima manfaat JKP berupa uang tunai dengan perhitungan 45 persen dari upah (maksimal Rp 5 juta) selama tiga bulan pertama. Sementara di bulan keempat hingga keenam mendapat 25 persen dari upah.
Perhitungannya akan menjadi (45 persen x upah x 3 bulan) + (45 persen x upah x 3 bulan). Sebelumnya, perhitungannya adalah (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan).
ADVERTISEMENT
"Berikutnya itu disamakan semua 45 persen," jelas Airlangga.
Adapun pemerintah menetapkan batas besaran gaji dalam program JKP maksimal Rp 5 juta, sesuai Pasal 11 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jika dihitung dengan persentase manfaat 45 persen, maka korban PHK bisa mendapat maksimal Rp 2,25 juta per bulannya, selama enam bulan.
Sementara perhitungan sebelumnya, dalam tiga bulan pertama, peserta JKP yang terkena PHK akan mendapat JKP 45 persen dari gaji maksimal Rp 5 juta yakni Rp 2,25 juta per bulan. Lalu pada bulan keempat hingga keenam, korban PHK tersebut menerima JKP sebesar 25 persen dari gaji maksimal Rp 5 juta atau Rp 1,25 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Perombakan aturan JKP kali ini, pemerintah juga akan mengerek biaya pelatihan kerja dari menjadi Rp 2,4 juta, dari sebelumnya Rp 1 juta.
Selain itu, pemeruntah juga akan menambahkan ketentuan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sebelum masa habis kontrak dapat mendapatkan manfaat tersebut. Sehingga tak hanya karyawan tetap yang akan mendapat manfaat JKP.
"Jadi dengan perbaikan-perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP (Peraturan Pemerintah) dan Permenaker," ujarnya.