Jokowi Akui Regulasi Usaha di Indonesia Paling Ribet Sedunia

24 Oktober 2020 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan untuk Ulang Tahun ke-56 Partai Golkar, Sabtu (24/10). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan untuk Ulang Tahun ke-56 Partai Golkar, Sabtu (24/10). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengakui para pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi banyak kendala, terutama soal regulasi yang kompleks dan birokrasi yang rumit.
ADVERTISEMENT
Bahkan pada bulan Juni lalu, lembaga konsultan dan riset, TMF Group, merilis Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) yang menyatakan Indonesia menduduki peringkat pertama dari 77 negara sebagai negara paling kompleks untuk berbisnis.
"Saya paham selama ini masih banyak kendala bagi pengusaha UMKM, terutama kendala regulasi yang kompleks dan birokrasi yang rumit. Itu memang benar. Pada bulan Juni yang lalu Indonesia ditempatkan dalam posisi nomor 1 dalam global complexity index, artinya regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan sebagai paling rumit di dunia. Sekali lagi, paling rumit di dunia," ujar Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual pada peringatan hari ulang tahun ke-56 Partai Golkar, Sabtu (24/10).
Melihat fakta tersebut, Jokowi mengatakan pemerintah lantas berkomitmen untuk melakukan reformasi struktural yaitu membenahi regulasi dan birokrasi secara besar-besaran.
ADVERTISEMENT
Caranya dengan menyusun UU Cipta Kerja. Bahkan menurut Jokowi, pandemi COVID-19 sekalipun tidak menghambat upaya pemerintah untuk melakukan reformasi tersebut.
"Itulah semangat dari berbagai kebijakan pemerintah termasuk Undang-undang Cipta Kerja," ujarnya.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan untuk Ulang Tahun ke-56 Partai Golkar, Sabtu (24/10). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi menjelaskan, reformasi struktural ini bertujuan agar sektor UMKM hingga industri bisa berkembang dengan pesat. Sebab melalui UU Cipta kerja, perizinan dan birokrasi dipermudah.
Misalnya, bagi UMKM tidak ada lagi pengajuan izin usaha, namun diganti menjadi hanya dengan melakukan pendaftaran.
Kemudian, pendirian PT juga dipermudah karena tidak ada batasan minimal modal usaha. Sebelumnya, UMKM bisa mendirikan PT dengan modal usaha minimal Rp 50 juta.
Selain itu koperasi bisa didirikan hanya dengan beranggotakan 9 orang. Bahkan sertifikasi halal bagi UMKM juga digratiskan karena dibiayai oleh APBN.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi agar perekonomian rakyat segera cepat bergerak, UMKM segera tumbuh, dan peluang kerja segera bertambah luas," ujarnya.