Jokowi Akui TikTok Shop Berdampak ke UMKM: Mestinya Socmed, Bukan Ekonomi Media

23 September 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi pada Ratas Mengenai Kebijakan Visa on Arrival, Istana Merdeka, Jumat (9/9/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi pada Ratas Mengenai Kebijakan Visa on Arrival, Istana Merdeka, Jumat (9/9/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengakui TikTok Shop bisa berdampak ke melemahnya kinerja UMKM Indonesia. Untuk itu, ia memastikan regulasi yang mengatur TikTok Shop akan segera dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengungkapkan regulasi tersebut saat ini sudah tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan. Belakangan, desakan dari pelaku UMKM agar pemerintah menutup TikTok Shop makin kencang, karena dianggap mematikan usaha kecil.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," kata Jokowi saat di IKN Nusantara, Sabtu (23/9).
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur nanti, akan dibedakan antara Social Commerce dengan E-commerce. Sehingga TikTok Shop akan diatur secara khusus.
"Mestinya ini kan dia itu social media (socmed), bukan ekonomi media. Itu yang baru akan diselesaikan untuk diatur," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan pihaknya tidak akan melarang TikTok Shop. Aplikasi yang disebut banyak merugikan UMKM lokal ini hanya akan diatur dalam regulasi khusus.
ADVERTISEMENT
"Itu bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kemendag," kata Isy Karim di Kantor Kemendag, Jumat (22/9).
Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi Permendag tersebut akan mengatur TikTok Shop sebagai Social Commerce secara khusus.
"Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai S-commerce jadi Social Commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelas Isy.
Poin-poin yang diatur dalam regulasi tersebut mulai dari pembatasan minimum barang yang boleh dijual di marketplace, perbedaan e-commerce dengan social commerce, barang yang diperjualbelikan dalam marketplace harus berstandar SNI, hingga larangan marketplace bertindak sebagai produsen.
ADVERTISEMENT
Isy Karim menjelaskan saat ini Presiden Jokowi sudah mengeluarkan izin prakarsa dan prosesnya menunggu di internal Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan, hari Senin (25/9) pekan depan hasil revisi Permendag tersebut sudah ditandatangani Menteri Perdagangan.
"Tinggal di inetrnal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan Pak Menteri. Mudah-mudahan Minggu depan ini hari Senin sudah ada tanda tangan Pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Kumham," jelas Isy.