Kumparan Logo

Jokowi Angkat Suara Dikritik soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
 Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Meski baru saja diusulkan di DPR, rancangan Omnibus Law yang diinisiasi pemerintah terus mendapatkan kritikan. Salah satu yang disoroti terkait Cipta Lapangan Kerja atau sebelumnya yang disingkat Cilaka dan kemudian diganti menjadi Cika.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo menegaskan Omnibus Law tersebut baru berbentuk draf RUU, belum menjadi UU. Pemerintah dan DPR, kata dia, akan terbuka menerima masukan dari masyarakat.

"Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik. Ini belum UU loh ya, RUU. Baik asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR," kata Jokowi di Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (20/2).

Jokowi kemudian meluruskan salah satu pasal dalam Cipta Lapangan Kerja yang menyebut Peraturan Pemerintah bisa mengubah UU. Menurut dia, hal itu tak mungkin sehingga masih akan dievaluasi lagi.

Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani

"Ya gak mungkin (PP bisa ubah UU). Pemerintah bersama DPR selalu terbuka. Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga empat lima bulan baru selesai. Ya kan?" ujarnya.

"Kami ingin terbuka baik DPR maupun kementerian, menerima masukan-masukan mendengar masyarakat. Sehingga nanti kami akomodir lewat kementerian kemudian juga di DPR," lanjutnya.

Diketahui, selain soal ketentuan PP yang bisa mengubah UU, dalam draft RUU itu juga memuat ketentuan yang mendapatkan sorotan seperti ketentuan lembur pekerja, upah minimum yang ditetapkan gubernur hingga ketentuan pesangon.