Jokowi Atur Falsafah Syariat Islam di Sumbar, OJK Tegaskan Bank Umum Tetap Ada
ยทwaktu baca 3 menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 25 Juli 2022. Poin yang diatur dalam beleid ini adalah mengenai falsafah syariat Islam yang tertuang dalam Pasal 5 terkait karakteristik Provinsi Sumbar.
Mengutip dari salinan UU No 17 tahun 2022, Sabtu (30/7), pada Pasal 5 huruf c disebutkan Sumbar memiliki budaya dan adat Minangkabau yang berdasarkan pada nilai falsafah basandi Syara', Syara' basandi kitabullah yang berkarakter religius Islam.
Berikut bunyi Pasal 5 huruf c tersebut:
Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Yusri mengatakan bahwa UU No 17 Tahun 2022 tidak mengatur soal bank konvensional memiliki potensi untuk hengkang dari Sumbar hingga digantikan oleh bank berbasis syariah Islam.
"Undang-undang tersebut tidak mengatur hal demikian, sehingga tidak ada larangan bank konvensional beroperasi di Sumbar," ujar Yusri kepada kumparan, Sabtu (30/7).
Yusri menegaskan bahwa tidak ada keharusan peralihan bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) di Sumbar. "Benar (tidak ada peralihan), tidak ada keharusan," jelas Yusri.
Hal senada juga disampaikan Analis Ekonomi Perbankan, Chandra Bagus Sulistyo, menanggapi UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang salah satu poinnya soal falsafah syariat Islam. Chandra merasa aturan itu tidak akan membuat bank konvensional hengkang dari Sumbar.
Chandra mengatakan UU No 17 Tahun 2022 didasarkan pada adat dan budaya Sumbar yang kaya nilai filsafat dan karakter religius. Hal ini tidak menutup kemungkinan nantinya banyak orang yang akan berpendapat bahwa undang-undang tersebut berjalan sesuai syariat Islam. Ia mengakui kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait nasib perbankan.
"Bagaimana kaitannya dengan aturan perbankan? Apakah nanti akan ikut seperti Aceh dengan penerapan Qanun di mana semua institusi termasuk di dalamnya adalah lembaga keuangan mengikutsertakan syariat Islam?" ujar Chandra kepada kumparan, Sabtu (30/7).
Chandra merasa aturan tersebut dibuat bukan sebagai penentu syariat Islam, melainkan ingin membuat aturan yang ada saat ini mempunyai kebijakan yang berorientasi kepada syariat Islam. Ia menganggap kondisi tersebut membuat bank yang beroperasi di Sumbar tidak harus semuanya syariah.
"Mereka ingin menjadikan undang-undang yang ada saat ini mempunyai kebijakan yang berorientasi kepada syariat Islam, tetapi bukan menjadikan penempatan lembaga perbankan harus menggunakan syariat Islam. Perbedaan kalau di Aceh, mereka jelas di dalam undang-undangnya bahwa berlaku syariat Islam," jelas Chandra.
Adanya aturan tersebut, kata Chandra, tetap berlandaskan pada Pancasila dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, nantinya keberadaan bank umum atau konvensional tetap sama di tengah kebijakan yang berorientasi pada syariat Islam.
Di sisi lain, keberadaan UU ini membuat Provinsi Sumbar berdiri sendiri, terpisah dari sebelumnya yang bergabung dengan Riau dan Jambi sebagai daerah-daerah Swatantra tingkat 1 berdasarkan UU No 61 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang No 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran-Negara Tahun 1957 No 75) sebagai Undang-Undang.
