Jokowi Bakal Angkat 2 Wamen Baru untuk Menaker dan Menkop

4 Oktober 2020 9:35 WIB
Saat Presiden Joko Widodo Video Call dengan dr. Faisal, dokter yang bertugas tangani pasien COVID-19. Foto: BPMI Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Saat Presiden Joko Widodo Video Call dengan dr. Faisal, dokter yang bertugas tangani pasien COVID-19. Foto: BPMI Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bakal mengangkat dua wakil menteri (wamen) untuk dua kementerian. Satu di Kementerian Ketenagakerjaan dan satu lagi di Kementerian Koperasi dan UKM.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bakal memiliki Wamen untuk membantu kerja mereka di pemerintahan. Jabatan ini merupakan baru bagi dua kementerian.
Untuk penetapan jabatan Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 23 September 2020, disebutkan pada Bab I Pasal I ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ayat (2), Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)," seperti dikutip kumparan, Minggu (4/10).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bersalaman dengan jajaran wakil menteri usai rangkaian pelantikan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Selanjutnya, pada ayat (3) tertulis bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sedangkan ayat (4) menyebutkan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM, ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan UKM, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri Sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden demikian tertulis pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)," dikutip kumparan.
Selanjutnya, pada ayat (3) tertulis bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sedangkan ayat (4) menyebutkan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan UKM.
ADVERTISEMENT
Kedua Perpres ini diteken Jokowi dalam waktu bersamaan yaitu 23 September 2020. Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yakni 25 September 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.