Kumparan Logo

Jokowi Bakal Bentuk Lembaga Baru untuk Kelola Jabodetabek-Punjur, Ini Saran Ahli

kumparanBISNISverified-green

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memimpin ratas melalui sambungan video di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memimpin ratas melalui sambungan video di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Biro Pers Setpres

Presiden Joko Widodo akan menjadikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi serta Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) menjadi satu wilayah terintegrasi. Selain itu, Jabodetabek-Punjur juga akan dijadikan kawasan bisnis bertaraf internasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 mengenai tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur

Dalam Pasal 135 aturan itu disebutkan, pemerintah perlu membentuk suatu lembaga untuk mengelola kawasan Jabodetabek-Punjur.

Kelembagaan itu akan dipimpin oleh Menteri, yang beranggotakan paling sedikit Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta para gubernur di Kawasan Perkotaan.

“Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), dibentuk suatu kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,” tulis Pasal 135 aturan tersebut, seperti dikutip kumparan, Sabtu (9/5).

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Berdasarkan data Kementerian PUPR pada Selasa (28/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta Dhani Muttaqin menyoroti mengenai rencana kelembagaan tersebut. Sebab selama ini Jabodetabek selalu bermasalah dalam hal koordinasi.

“Koordinasi dan sinkronisasi program dalam menangani Jabodetabek selalu terkendala oleh model kelembagaan pengelola yang lintas kementerian dan lintas pemerintahan. Model kelembagaan yang saat ini dilakukan dalam wadah BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan) belum cukup efektif dalam sinkronisasi program,” ujar Dhani.

“Salah satu persoalan terkait sinkronisasi program yang muncul adalah saat terjadi banjir di awal tahun 2020, di mana semua pihak saling menuding,” lanjutnya.

Dhani melanjutkan, adanya rencana pembentukan lembaga baru untuk mengelola Jabodetabek-Punjur adalah hal positif. Ini sebagai upaya mengefektifkan koordinasi pengelolaan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.

“Pembentukan kelembagaan ini dapat sejalan dengan pengaturan insentif dan disinsentif pada Pasal 130. Terutama kaitannya dengan sinkronisasi program dalam mengatasi persoalan tata kelola air, kemacetan, persampahan, tata ruang,” jelasnya.

Kelembagaan seperti yang disebutkan dalam Perpres akan dibentuk oleh Kementerian ATR itu dinilai Dhani juga harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip otonomi daerah.

“Oleh sebab itu kami mempertanyakan posisi kabupaten/kota yang tampaknya dalam Perpres tersebut tidak disebutkan perannya dalam kelembagaan koordinasi yag dimaksud,” kata Dhani.

Kelembagaan baru yang dibentuk nantinya pun harus melihat model kerja sama pengelolaan wilayah metropolitan yang telah dilakukan negara lain, seperti Jepang, Jerman, dan Inggris.

“Jangan sampai lembaga yang ada berat di nama tapi miskin di action,” tambahnya.

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

*****

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!