Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Eceran, Pedagang Curhat Omzet Bisa Tergerus
1 Januari 2023 12:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi berencana untuk melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai rencana ini akan menggerus pendapatan para pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat, apalagi kenaikan tarif cukai rokok baru berlaku hari ini.
ADVERTISEMENT
Rencana pelarangan rokok eceran tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
“Pembatasan akses untuk mendapatkan rokok pasti akan berdampak kepada penjualan. Kami memperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30 persen,” ujar Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman kepada kumparan, Minggu (1/1).
Penurunan omzet tersebut, kata Mujiburrohman, terjadi karena penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok. Komposisinya bisa mencapai 30-50 persen dari total omzet yang biasa didapatkan para pedagang.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bagi para pedagang yang tergabung dengan APPSI, Mujiburrohman menaksir pembatasan ini juga pasti akan berpengaruh ke seluruh pedagang di Indonesia.
Saat ini, APPSI memiliki 1.200 kepengurusan di pasar yang tersebar di seluruh Indonesia. Pasar merupakan wadah usaha yang banyak mendukung pelaku UMKM dalam keberlanjutan usaha mereka.
Pedagang yang juga termasuk pelaku sektor UMKM merupakan penopang perekonomian Indonesia pada saat pandemi. Kegigihan dan kreativitas pada sektor bisnis UMKM mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Sektor ini memang sudah menjadi tulang punggung tanah air.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, jumlah sektor bisnis UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 64,19 juta dengan partisipasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,97 persen.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dari aspek operasi bisnis, Mujiburrohman menaksir pelarangan penjualan rokok eceran bisa memiliki dampak yang lebih besar, lantaran kini daya beli masyarakat tengah melemah.
“Harga rokok terus naik, makanya masyarakat yang biasa membeli per bungkus, mulai mengurangi pembeliannya. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kemampuan membeli masyarakat masih lemah dan belum pulih,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mendorong para anggotanya untuk melarang penjualan rokok kepada anak-anak sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun hal ini relatif cukup menantang dalam hal implementasinya.
Prevalensi merokok anak merupakan salah satu konsideran dalam melakukan pembatasan konsumsi dan penjualan tembakau. Padahal Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi merokok di Indonesia terus menurun.
Pada kelompok anak-anak yang merokok, penurunan bahkan telah terjadi selama lima tahun berturut-turut. Prevalensi perokok anak di bawah 18 tahun tercatat sebesar 3,44 persen pada tahun 2022, atau turun dibandingkan tahun 2021 sebesar 3,69 persen. Sebelumnya, prevalensi perokok anak konsisten turun sejak tahun 2018 yaitu 9,65 persen, kemudian 2019 sebesar 3,87 persen, dan 2020 sebesar 3,81 persen.
ADVERTISEMENT