Jokowi Bakal Subsidi Uang Administrasi KPR Rp 4 Juta

24 Oktober 2023 10:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan MK soal syarat nyapres, di sela kegiatannya di China, Senin (16/10/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan MK soal syarat nyapres, di sela kegiatannya di China, Senin (16/10/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan kembali memberikan insentif di sektor properti sebagai imbas dari menguatnya konflik global, krisis iklim, hingga ketatnya kebijakan moneter Amerika Serikat. Menurutnya, bantuan tersebut akan diputuskan dalam rapat sore hari ini, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
"Insentif belum diputuskan, masih rapat sore hari ini. Memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, menjaga momentum ekonomi kita," ujar Jokowi di Plataran Senayan, Jakarta.
Bantuan yang dimaksud salah satunya adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu juga memberikan subsidi uang administrasi kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp 4 juta bagi MBR.
"PPN akan ditanggung oleh pemerintah dan untuk perumahan, yang untuk masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung pemerintah, sehingga akan men-trigger ekonomi kita," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membebaskan PPN untuk rumah subsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit.
Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk tahun ini. Selanjutnya harga jual rumah Rp 166-240 juta untuk 2024. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta.