Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Insentif belum diputuskan, masih rapat sore hari ini. Memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, menjaga momentum ekonomi kita," ujar Jokowi di Plataran Senayan, Jakarta.
"PPN akan ditanggung oleh pemerintah dan untuk perumahan, yang untuk masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung pemerintah, sehingga akan men-trigger ekonomi kita," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membebaskan PPN untuk rumah subsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit.
Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk tahun ini. Selanjutnya harga jual rumah Rp 166-240 juta untuk 2024. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta.