Jokowi Bebaskan Bea Meterai 4 Dokumen: Surat Wakaf hingga Transaksi di BEI

26 Januari 2022 20:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam acara ekspor perdana smelter grade alumina di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Kemenko Perekomian
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam acara ekspor perdana smelter grade alumina di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Kemenko Perekomian
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membebaskan bea meterai untuk empat dokumen mulai dari pengurusan surat wakaf hingga transaksi surat berharga di bursa efek.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
ADVERTISEMENT
Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial. Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah, atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.
Badan keagamaan yang dimaksud haruslah berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
ADVERTISEMENT
Warga menghadiri pertemuan mingguan di joglo kampung batik Giriloyo, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Sementara itu, badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.
Badan sosial ini juga tidak boleh mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Ada lima transaksi surat berharga yang bebas bea meterai. Pertama, transaksi surat berharga dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta. Kedua, transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Ketiga, transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp 5 juta. Keempat, transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp 10 juta, dan kelima adalah transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.
Terakhir atau yang keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.
ADVERTISEMENT
Ketentuan selengkapnya tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, termasuk salinan PP Nomor 3 Tahun 2022 yang mulai berlaku tanggal 12 Januari 2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.