Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 beleid tersebut disebutkan, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Perpres 45/2023 dikutip Jumat (21/7).
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
Sementara, perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pengawasan dan pengendalian produk rekayasa genetik sampai pengawasan tumbuhan dan swasta langka yang sebelumnya dilakukan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam KLHK dan Badan Karantina Pertanian Kementan, juga diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres ini juga diatur bahwa Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. Lembaga ini menyelenggarakan fungsi di antaranya seperti perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina, sampai pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.