Jokowi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Begini Tugasnya

21 Juli 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Aktifitas petugas Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, BKP Kelas II Denpasar saat lakukan pemeriksaan terhadap media pembawa berupa hewan ternak sapi di Penyeberangan Bali - Jawa, Minggu (21/7) Foto: Dok. Baratan RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Aktifitas petugas Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, BKP Kelas II Denpasar saat lakukan pemeriksaan terhadap media pembawa berupa hewan ternak sapi di Penyeberangan Bali - Jawa, Minggu (21/7) Foto: Dok. Baratan RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Karantina Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan 20 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 beleid tersebut disebutkan, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Perpres 45/2023 dikutip Jumat (21/7).
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas antisipasi dan kesiapan dalam menghadapi ancaman fenomena iklim El Nino di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Sementara, perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pengawasan dan pengendalian produk rekayasa genetik sampai pengawasan tumbuhan dan swasta langka yang sebelumnya dilakukan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam KLHK dan Badan Karantina Pertanian Kementan, juga diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres ini juga diatur bahwa Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. Lembaga ini menyelenggarakan fungsi di antaranya seperti perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina, sampai pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.