Jokowi Bentuk Badan Pengelola Dana untuk Pungut Ekspor Kelapa hingga Kakao

23 Oktober 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden ke-7 Joko Widodo bersama Iriana Joko Widodo melambaikan tangan saat akan pulang ke Solo di Bandara Halim Perdana Kusumah, Minggu (20/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-7 Joko Widodo bersama Iriana Joko Widodo melambaikan tangan saat akan pulang ke Solo di Bandara Halim Perdana Kusumah, Minggu (20/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden Jokowi membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
ADVERTISEMENT
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau saat masih menjabat sebagai presiden, sebelum digantikan Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
"Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana," tulis pasal 1 Perpres tersebut, dikutip Rabu (23/10).
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Sementara itu, dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud di atas, meliputi pungutan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya serta iuran.
Pungutan atas ekspor komoditas tersebut wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya. Selain itu, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau turunannya.
ADVERTISEMENT
Adapun kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.