Jokowi Bentuk Satgas Pemburu Tunggakan BLBI

12 April 2021 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berdialog dengan nelayan dan pedagang di Dermaga Huseka'a Hitu,  Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,  Kamis (25/3). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berdialog dengan nelayan dan pedagang di Dermaga Huseka'a Hitu,  Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,  Kamis (25/3). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemburu Tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan Satgas tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di pasal 2 dijelaskan Satgas yang dibentuk tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Sementara di pasal 3 diterangkan pembentukan Satgas pemburu aset BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Melakukan upaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas tersebut dapat melibatkan dan atau berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
ADVERTISEMENT
Satgas Pemburu Tunggakan BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana. Berikut ini susunan Satgas yang sudah dibentuk:
Konpers pengembalian uang korupsi BLBI Foto: Moh Fajri/kumparan
Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. Jaksa Agung; dan 7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelaksana
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; 5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan 7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
ADVERTISEMENT